Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Kadis Diknas Pemkab Karo DR Drs Eddi Surianta Surbakti MPd saat memberi penjelasan kepada media (foto R Tarigan)
RADARMEDAN.COM,KARO- Menyikapi merebaknya ancaman virus Corona (COVID-19) terhadap kehidupan manusia di lingkungan sosialnya, akhirnya Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan Nasional, anak sekolah diliburkan selam 14 hari, terhitung mulai tanggal 20 Maret  hingga 3 April 2020 melalui Surat Pemberitahuan Pembelajaran Mandiri di Rumah Nomor :  420/961/Sek 1/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Nasional kabupaten Karo Dr Drs Eddi Surianta MPd menyahuti  ancaman Virus Corona dan ancaman kesehatam murid sekolah, Kamis (19/3/2020) di Kabanjahe.
Menurutnya, dengan terbitnya surat Pemberitahuan Pembelajaran Mandiri di Rumah, tertanggal 19 Maret 2020, besok seluruh sekolah masih masuk, supaya pihak sekolah membuat surat edaran kepada orang tua siswa, terkait dengan pembelajaran mandiri di rumah.
“Adapun poin-poin dalam surat pemberi tahuan itu masing-masing,ÂÂ
1. Untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing bagi siswa PAUD/SD/SMP Negeri/Swasta mulai tanggal 20 Maret s/d 3 April 2020.ÂÂ
2. Setiap guru memberikan tugas mandiri kepada kepada siswa sesuai dengan program semester Tahun Poembelajaran 2019/2020 dan tugas tersebut diperiksa olh guru pada saat masuk sekolah untuk menentukan ketuntasan belajar siswa.
3. Sekolah membantu siswa menyediakan bahan refrensi pembelajaran mandiri melalui peminjaman buku perpustakaan dan pembimbingan penggunaan penggunaan situs rumah belajar inline.
4. Kepala sekolah menginformasikan kepada seluruh Orang Tua/Wali Siswa agar mengawasi pembelajaran siswa di rumah dan mengurangi aktifitas diluar rumah di luar rumah serta tidak berpergian ke luar kota dan atau menghindari kontak fisik dengan orang lain (bersalaman, cium tangan atau berpelukan).ÂÂ
5. Kepala sekolah melaporkan keterlaksanaan pembelajaran mandiri di sekolahnya masing-masing kepada pengawas sekolah pembinan secara online dan pengawas sekolah pembina menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo,†rinci Eddi Surianta Surbakti.
Surat Pemberitahuan Pembelajaran Mandiri di Rumah ini wajib dilaksanakan untuk dipatuhi. Terbitnya surat pemberitahuan ini, kita mempedomani Surat Edaran Mendiknas dan Kebudayaan RI Nomor : 3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020.
“Jadi besok seluruh guru harus datang ke sekolah membawa bahan tugas siswa selama 14 hari dan menyerahkannya ke siswa. Setelah penyerahan surat edaran belajar di rumah dan penyerahan tugas kepada siswa, baru boleh pulang,† kata Eddi Surianta.
Terpisah, Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH mengatakan mendukung penuh kebijakan dinas pendidikan ini untuk mengantisipasi keresahan dan kecemasan  masyarakat terhadap anaknya yang bersekolah. Namun, kata Terkelin selama libur sekolah, diharapkan orang tua mengawasi anak anaknya tidak kemana mana dan berkeliaran ketempat warnet dan tempat lain diwilayah karo, antisipasi ini kedepan satpol Pol PP  akan ditugaskan setiap hari melakukan razia untuk mencari siswa siswi yang berkeliaran selama diliburkan, hal ini sebagai langkah pencegahan.
"Nanti Satpol PP akan razi anak sekolah, hal ini untuk menjaga agar para pelajar tidak berkeliaran dan dianjurkan untuk belajar dirumah," kata Bupati,(RT/RM/PR)
ÂÂ
TAG : virus-corona,karo,daerah,pendidikan