RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - DPRD Samosir Rapat Kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir, Senin (15/3/2021).
Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 ini kiranya dapat kita bahas secara sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat samosir dan tentu mendukung kemajuan Kabupaten Samosir.
"Kami berharap kita dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang I ini, "ujarnya.
Adapun beberapa ranperda yang menjadi prioritas pembahasan dalam masa sidang ini yakni Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Ditambahkannya, seyogiannya Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pangururan akan dibahas namun karena adanya perubahan beberapa regulasi maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.
Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati beberapa hal diantara Pimpinan DPRD Kab. Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Samosir, Komisi I,II dan Komisi III Beserta Tim legislasi daerah akan segera menuntaskan pembahasan ranperda.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan disetiap pasal yang menjadi hasil pembahasan, Untuk Ranperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu.
"Kita berharap ranperda- ranperda ini sudah dapat kita tetapkan pada akhir bulan April ini,"kata Pantas Marroha Sinaga.(Berman Situmorang/PR)
TAG : danau-toba