RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Jaksa Barry Sugiarto SH menuntut terdakwa AT (51) als Pak Andre dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di sidang PN Simalungun, Kamis (26/12), karena terbukti jualan togel.Warga Jalan Kualuh Tanjung Perdagangan Kecamatan Bandar ini dipersalahkan melanggar pasal 303 (1) ke-2 KUH Pidana.
Terdakwa ditangkap petugas Eliakim Sembiring, Jujuran Sinulingga, Alexander N Samosir (Petugas Polisi Dit Reskrimum Poldasu), Rabu, 4 September 2019 di salah satu rumah Jalan Kualuh Tanjung Pardagangan Kecamatan Bandar. Penangkapan berdasarkan informasi tentang permainan judi Toto gelap (togel) yang dilakukan terdakwa.
Adapun cara terdakwa melakukan perjudian togel adalah dengan menulis pesanan angka dari pembeli di HP-nya. Lalu mengirimkan no tersebut kepada bandar melalui tukang rekap bermarga Simanjuntak (DPO).
Permainan judi togel yang dilakukan terdakwa diduga tanpa izin bersifat untung-untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus. Dalam melakukan permainan judi, terdakwa mendapatkan upah 25 persen dari omzet penjualan.
Hal yang memberatkan, karena terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon kepada Hakim Roziyanti SH agar hukumannya diringankan. Untuk putusan, sidang ditunda, Senin (6/1/2020) mendatang. (S03/c)/SIB/PE
TAG : kriminal,simalungun,hukum