RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Dalam rangka meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diundangkan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Rabu (30/03/2022).
"Rapat ini adalah kelanjutan kegiatan kita sekitar dua minggu yang lalu yang kita laksanakan sebelumnya, " ucap Kabag Organisasi Setdakab Labuhanbatu, Hamamuddin.
ASN yang dimaksud dalam hal ini ada 2, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang melaksanakan kegiatan ini adalah Kepala Puskesmas dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan se Labuhanbatu selaku pemegang mandat untuk mensosialisasikan di wilayah kerjanya masing - masing nantinya.
Arahan dan bimbingan Bupati Labuhanbatu dalam hal ini disampaikan Asisten 3 Zaid Harahap. Katanya, terkait Perbup No 39 Tahun 2021, sebelumnya sudah disosialisasikan kepada sekretaris maupun Kasubbag Umum dan kepegawaian di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Labuhanbatu.
Zaid menambahkan, dalam Perbup ini ada lagi diatur tentang pakaian Dinas Khusus, dalam hal ini ada beberapa OPD yang menggunakan pakaian Dinas Khusus.
"Kita semua ASN ada aturannya, yang sesuai Peraturan Bupati sehingga nanti kedepannya ASN ini tidak lagi sembarang dalam hal memakai seragam, " katanya.
Harapannya, para Kapus maupun para Korwil serta dinas - dinas terkait yang berseragam khusus, menegur para anggotanya maupun jajarannya di wilayah kerjanya masing - masing, sehingga Perbup ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dan nantinya silahkan berkoordinasi dengan kepala dinas masing - masing dan kepada Kabag Orta untuk dapat memfasilitasi SK Bupati terkait tentang Seragam Khusus.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan-pemaparan tentang Seragam Khusus yang dipimpin oleh Hamamuddin. (BS/PR)
TAG : labuhan-batu