RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Terlibat jaringan peredaran narkoba, oknum satpam PTPN 3 inisial H (33) terpaksa diamankan jajaran Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Ia diamankan Jumat (22/4/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Ps Kasi Humas Iptu Agus, Sabtu (23/4/2022) membenarkan tersangka H diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Menurut Agus, tersangka H telah menjadi target Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan berhasil diringkus saat bertugas di kantor satpam perkebunan PTPN 3 Janji Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Sujiwo Satrio, dengan tim 2 unit 2.
Dari tangan ayah 4 orang anak itu, disita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu seberat 1,14 gram dan 1 unit Hp warna grey.
"Tersangka H menjadi karyawan PTPN 3 sejak tahun 2012 dan ditempatkan sebagai satpam kurang lebih 5 tahun, tidak membuat tersangka ini bersyukur. Tersangka ini telah ditarget terlibat jaringan dan kita duga menjadi pemasok narkotika kepada kalangan karyawan dan saat ini terhadap H, masih dilakukan pengembangan kasus," ungkap Agus.
Terhadap tersangka H dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,sekitar-kita