RADARMEDAN.COM , LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu melalui Satres Narkoba kembali melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria inisial RSA alias Tole (23) warga Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, Rabu (16/8/2023) mengatakan diamankan Tole di sekitar tempat tinggalnya, dekat posko Kampung Bebas Narkoba (KBN), Sabtu (12)8/2023) sekira pukul 11.20 WIB, kemarin. "Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat Posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkap Roberto.
Menurut keterangan tersangka, Roberto, tersangka Tole sudah lanjut menjadi kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu, dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu per gramnya.
Dari tangan Tole, kata Roberto, turut diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 98,33 gram brutto dan satu buah kantong plastik warna hitam.
"Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran," kata Roberto.
Roberto menegaskan, penindakan peredaran Narkotika merupakan tindaklanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN).
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman 20 tahun," tegasnya Saat ini penangkapan
dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu