RADARMEDAN.COM, TAPUT - Belum lama ini mobil jenis minibus berplat B mengalami kecelakaan di jalan lintas tepatnya di Pahae julu.
Mobil ber Plat B tersebut terparkir disisi jalan terpantau wartawan Radarmedan.com bersama tim saat melintas dari arah Sipirok.
Untuk memastikan apakah Mopen ataupun mobil angkutan pedesaan tersebut sudah memiliki izin trayek dari dinas perhubungan Tapanuli Utara Kepala Dinas Perhubungan E Tobing saat di hubungi melalui nomor telepon selularnya mengatakan sedang dilapangan.
"Kenapa dengan mobil plat B ? saya sedang diSipahutar, dohot anakni si golapma dongan mu makatai," jawab Tobing.
Sebelumnya sudah pernah di pertanyakan kepada Kadishub mengenai banyaknya Mopen berplat luar yang beroperasi di Tapanuli Utara namun Kadishub menjelaskan masih secara persuasif dilakukan mengundang direksi dan Organda agar angkutan mereka dibenahi
"Baru menyurati pemilik kendaraan supaya taat dengan aturan yang ada diTaput," terang Eliston Melalui pesan singkat WA.
T Hutabarat salah satu pemilik Mopen trayek 01 kepada wartawan Sabtu, 18 Juni 2022 meminta kepada Dishub supaya melakukan penertiban atas izin trayek mobil yang memiliki plat luar kota.
"Saya pribadi tidak merasa keberatan jika bertambah mobil penumpang yang narik di Tarutung ini, tetapi lengkapi dululah persyaratan nya, apa itu semua yang datang dari luar Tapanuli Utara sudah mempunyai izin resminya banyak mobil angkot yang bukan berplat Tarutung beroperasi disini, Dinasperhubungan tolonglah di lakukan penertiban bila perlu lakukan razia jika mereka jelas sudah mengantongi izin trayek pasti saat razia mereka akan tetap beroperasi bersikaplah adil untuk kami," tegas Hutabarat.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas