Keterangan Gambar : Mewakili Pjs Bupati Labuhanbatu Faisal Arif Nasution, Staf Ahli Bupati Turing Ritonga memimpin apel gabungan kelompok I lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang digelar di Lapangan BKPP, Komplek Kantor Bupati, Senin (7/10/2024).
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Mewakili Pjs Bupati Labuhanbatu Faisal Arif Nasution, Staf Ahli Bupati Turing Ritonga memimpin apel gabungan kelompok I lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang digelar di Lapangan BKPP, Komplek Kantor Bupati, Senin (7/10/2024).
Mengawali pidatonya, Turing Ritonga menyampaikan, salah satu yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah agar pembangunan desa lebih maksimal. Karena pemilihan kepala desa seringkali membuat polarisasi masyarakat desa yang cukup berkepanjangan.
Turing menjelaskan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, pada Pasal 29 Ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa menjabat 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, yang sebelumnya 6 tahun.
“Pada pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa, kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan baik secara berturut-turut, maupun tidak berturut-turut yang sebelumnya 3 kali masa jabatan," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Turing, pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa dalam hal yang terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan.
“Kemudian Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa melalui usulan camat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, paling sedikit PNS yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan," katanya.
Agar birokrasi pemerintahan desa dapat berjalan maksimal, Turing berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi dapat bekerja secara bersama-sama memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa.
Terlihat hadir pada apel gabungan, Asisten III Zaid Harahap, Inspektur Ahlan Ritonga, Kaban Litbang Zuhri, Kadis DPPPA Tuti Noprida Ritonga, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan dan seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (BS)
TAG : labuhan-batu