RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Sebanyak 12 pelaku usaha mendapat surat teguran tertulis karena telah melanggar instruksi walikota tentang pelaksanaan PPKM Level 4 di kota Pematangsiantar, Jumat, (03/09/2021) malam.
Dalam rangka Patroli Gakhum serta Pendisiplinan Masyarakat menemukan para Pelaku usaha yang masih melanggar jam malam dan masih tetap buka serta yang melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 12 Pelaku Usaha diberikan surat teguran tertulis dan 3 pelaku usaha di himbau tutup karena telah melanggar jam malam dan protokol kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam Pencegahan Covid-19 di Provinsi Sumut; Peraturan Gubernur Sumut Nomor : 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara; Instruksi Gubernur Sumut, Nomor 188.54/36/INST/2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera Utara; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar; Instruksi Walikota Pematangsiantar, Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Pematangsiantar
Kasatpol PP kota Pematangsiantar Drs.Robert Samosir,M.Si menyampaikan jika 12 pelaku usaha mendapatkan surat teguran tertulis.
"Patroli Tim Gakhum Satgas Covid Pematangsiantar, sebanyak 12 Pelaku usaha mendapatkan surat teguran dan 3 pelaku usaha kita himbau tutup,"ujarnya.
"Teguran tertulis dan himbauan diberikan karena pelanggaran prokes, pelanggaran jam PPKM level 4, dan pelanggaran isi PPKM tentang usaha yang tutup dimasa PPKM Level 4," Kata Kasatpol PP Kota Pematangsiantar.
Adapun Pelaku usaha yang dihimbau tutup gegara melanggar isi Aturan PPKM, antara lain;
1. Warung Minum Tambunan Jl. Rondahanaim Saragih,
2. Warung Minum Siahaan Jl. Rondahaniam Saragih,
3. Cafe Indah Jl. Rondahanaim Saragih.
Selain itu, cafe- cafe diseputaran Jl.Melati, dan Jl.W.R.Supratman.
Sementara Pelaku usaha yang menerima surat teguran tertulis seperti;
1. Lim's Cafe yang berada di MH. Sitorus.
2. Cafe Impian Jl. Rondahanaim Saragih
3. Warung Minum Rezeki Mulana Nande Biring Jl. Rondahanaim Saragih
4. Casino Cafe Jl. Rondahanaim Saragih
5. Warung Minum Gundul Jl. Rondahanaim Saragih
6. Warung Minum Famili Jl. Rondahanaim Saragih
7. Warung Minum Silalahi Jl. Rondahanaim Saragih
8. Warung Minum Simanjuntak Jl. Rondahanaim
9. Warung Minum Putri Tanjung Jl. Rondahaim
10. Warung Minum Saragih Jl. Rondahanaim
11. Alfamidi Jl. Kartini
12. Indomaret Jl. Kartini
Pelaksanaan operasi Yustisi dalam penegakan prokes Covid -19 dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Pematangsiantar, Brimob, Denpom, Korem,Yonif 126, dan satgas Posko PPKM Kecamatan dan Kelurahan masing -masing Wilayah. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : siantar--simalungun,sekitar-kita