RADARMEDAN.COM - Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS (Bupati Labuhanbatu Utara ) selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi2 dan pemberkasan perkara,"kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin(30/11/2020).
Sebelumnya diberitakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung Sitorus, Selasa (10/11/2020) lalu.
Bupati Labura merupakan tersangka, karena diduga terlibat tindak pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017-2018.
Penahanan Buyung Sitorus ini disampaikan Jubir KPK Ali Fikri SH kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) melalui siaran persnya.
Selain Buyung KPK juga menahan Puji Suhartono, yang juga diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi DAK tersebut.
Ali Fikri menegaskan Buyung Sitorus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji Suhartono ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebelumnya, penyidik KPK kini melakukan penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Labura pada Rabu (15/7/2020).
” Penggeledahan di rumah dinas Bupati Labura dilakukan penyidik KPK ini, untuk memastikan keterkaitan sejumlah proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang kini sedang didalami oleh KPK, ” sebut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari koranmonitor.com.
Dikatakan Ali Fikri, selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada hari Kamis dan Jumat (16-17 Juli 2020).
Sebelumnya juga KPK juga sudah menggeledah Kantor Bupati Labura. Penggeledahan ini masih dalam rangka pengembangan perkara atas nama Yaya Purnomo, dalam perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
KPK disebut-sebut telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Selain Kantor Bupati Labura, penyidik juga menggeledelah rumah seorang pihak swasta berinisial MI alias A di Kabupaten Asahan.
Serangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan, terkait perkara dari mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen serta barang bukti (barbuk) elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. (red/PR)
TAG : labuhan-batu