RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Selasa (25/11/2020).
Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas ke-2 setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah ke-4 kalinya berhasil grebek kampung narkoba.
Kali ini tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang berinisial JMU alias Jeni (26) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr, 1 sekop terbuat dari pipet, 4 buah plastik klip kosong dan 1 buah toples.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (26/11/2020) mengatakan, dari penangkapan tersangka Jeni dikembangkan ke JN alias Ida (46) dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gr, 30 plastik klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, 1 buah buku tulis catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit hp nokia, 2 buah bong.
Dari penangkapan Ida berkembang ke tersangka MS alias Sukur (40) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gr, 1 buah kotak rokok dan 1 buah buku catatan transaksi narkotika.
Selanjutnya dari tersangka Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS alias Dian (32) yang berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.
"Keempat tersangka adalah warga Sei Berombang, sementara Sukur dan Dian adalah residivis kasus yang sama, pernah divonis 5 dan 1,5 tahun," bebernya.
Dari pemeriksaan, Sukur mengaku mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 juta. Sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 juta.
"Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya," tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu