Keterangan Gambar : Kisruh Di Puskesmas Berastagi, Kapus dr. Rehmenda saat ditemui wartawan, Minggu 02/08
RADARMEDAN.COM, Berastagi - Terkait kisruhnya antara kepala puskesmas Berastagi Dr Rehmenda dengan 32 staf dan pegawai Puskesmas Berastagi berawal dari viralnya pasien atas nama R. Situngkir yang dirujuk ke Rumah Sakit Amanda dari Puskesmas Berastagi beberapa bulan yang lalu.
Akibat dari viralnya pasien atas nama Situngkir di medsos menjadi pemicu kegaduhan antara Kepala Puskesmas (Kapus) Berastagi, dokter Rehmenda br Sembiring MKM dengan 32 orang pegawai puskesmas.
Dr. Rehmenda selaku Kapus kepada wartawan, Minggu (02/08/2020) menjelaskan bahwa dipuskesmas Berastagi ada 66 pegawai, (4 dokter umum dan 1 dokter gigi).
"Dalam 10 hari terakhir belakangan dengan mogoknya yang katanya ada 35 Pegawainya ntah karena apa saya juga kurang paham, namun sepengetahuan saya cuma 32 pegawai. Hal ini membuat saya dan 34 pegawai bekerja ektra siang dan malam dalam menangani pasien terlebih dimasa pandemi covid 19 begini, di puskesmas Berastagi, apa lagi paska dibukanya kembali daerah tujuan wisata di Berastagi, rawan dalam penularan covid-19," kata Rehmenda
Lanjut kapus menjelaskan, terkait surat edaran yang dituding melampaui wewenangnya dan sudah melebar, sesungguhnya surat tersebut masih sebatas konsep dan masih perlu direvisi untuk dikonsultasikan kepada pimpinannya.
"Namun saya merasa aneh surat masih sebatas oret-oret kenapa bisa hilang dari meja kerja saya, belum ada tujuan surat keluar dalam buku ekspedisi, kok dijadikan untuk menyudutkan saya, ada apa ini? ,” ujar Rehmenda, penuh tanda tanya.
Lanjutnya, soal tindakan di luar kewenangan itu sebenarnya adalah konsep surat yg belum selesai. Nomor surat itupun belum diganti, masih copy paste dari nomor surat sebelumnya yaitu surat keterangan lahir pasien.
"Bukti buku expedisi surat keluar belum ada tujuannya kemana dan belum dibubuhkan tanggal juga masih ada tulisan tangan corat coret dan belum di distribusikan kemana tujuan surat tersebut. Konsep tersebut rencananya akan di diskusikan dulu ke instansi yang menyangkut sanksi bagi petugas yang melakukan pelanggaran disiplin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karo,
melalui bagian tata usaha dinkes sebagai atasanku, kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Karo dan Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Karo. Namun coret -coret surat tersebut belum selesai direfisi pun sudah hilang dari meja kerja saya," urainya.
Lanjut kapus menjelaskan, masalah sanksi sebagaimana dalam SK Nomor : 440.130/PUSK-BTG/VI/2020 sudah dibawa ke RDP dengan komisi A DPRD Kabupaten Karo dan sudah diputuskan untuk dibatalkan karena diakui bersama bahwa konsep tersebut belum sah.
Saat ditanyakan apakah pembatalan SK tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Rahmenda mengatakan hanya dibacakan. Juga notulennya dipegang Anggota DPRD Karo.
“Hanya dibacakan saja, catatannya dipegang Ketua komisi A DPRD Kabupaten Karo ibu Inolia,”Pungkas dr Rehmenda(RT/RM)/PE
TAG : virus-corona,karo,kesehatan