RADARMEDAN.COM, JAKARTA – Telah beredar sebuah unggahan artikel di media sosial yang menarasikan, Kementerian Perhubungan mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Narasi tersebut terdapat dalam sebuah artikel yang diberi judul "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya keluar Sore Ini".
Setelah dilakukan penelusuran atas artikel tersebut, ditemukan fakta bahwa, klaim yang menyebutkan warga diizinkan mudik oleh pemerintah merupakan sebuah disinformasi dan itu keliru. Hal itu dibantah Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Untuk diketahui, artikel itu merupakan hasil suntingan dari isi berita Suara.com yang dimuat pada 5 Mei 2020, sehingga terlihat sama persis. Namun, judul asli berita di Suara.com adalah "Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini".
“Judul artikel disinformasi itu sangat berbeda dengan judul artikel sumber klaim, yakni "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini". Padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. (Kominfo)/PE
TAG : nasional