Keterangan Gambar : Jaksa Agung ST Burhanuddin
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyerahkan sejumlah nama Kepala Kejaksaan Negeri yang belum pernah menangani satu pun perkara tindak pidana korupsi dalam satu tahun terakhir.
Nama itu diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. "Saya lupa berapa jumlahnya, tetapi semua sudah saya serahkan ke Jaksa Agung," ujar Ali saat dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Ali menyatakan hanya bertugas untuk mengumpulkan data para Kejaksaan Negeri yang tak pernah menangani perkara korupsi. Ali mengatakan Burhanuddin akan mengevaluasi dan memutasi mereka.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Burhanuddin menyebut bahwa tak ada daerah yang bebas dari kasus korupsi.
Menurut Burhanuddin, adalah hal yang terlihat aneh jika Kepala Kejaksaan Negeri di suatu daerah tidak menangani perkara dalam kurun waktu tertentu, sementara pihak kepolisian terus memiliki kasus yang ditangani.
"Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf disamping yang dilakukan Polisi, ada penanganan perkara, kami tidak. Berarti bodoh jaksanya. Itu yang kami tindak," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 27 Januari 2021 lalu. (tempo.co/PR).
TAG : hukum