Kejari Padangsidimpuan Mediasi Sengketa Tanah Eks HGU PTPN III Pijorkoling

Oleh : Radar Medan | 08 Agu 2025, 21:29:38 WIB | 👁 812 Lihat
Daerah
Kejari Padangsidimpuan Mediasi Sengketa Tanah Eks HGU PTPN III Pijorkoling

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memediasi penyelesaian permasalahan tanah seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan,Kamis, 7 Agustus 2025


RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memediasi penyelesaian permasalahan tanah seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, yang merupakan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III. Langkah ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, yang memimpin rapat bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dr. Lambok menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah proaktif dengan menugaskan JPN memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar penyelesaian permasalahan tanah tersebut. Hal ini dilakukan sesuai Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rapat tersebut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE; Kepala Bagian Pemerintahan Roy Susanto Siagian, S.STP, M.Si; Kepala Bagian Hukum Irfan Ridho Nasution, SH, C.N; Kabid Pertahanan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP; serta Staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.

Berdasarkan catatan, lahan seluas 75,14 hektare tersebut pada 1981 diberikan kepada PTPN III dengan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada 2004. Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada 2001, kawasan tersebut berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik dan kini telah berdiri berbagai fasilitas pemerintah, seperti kantor dinas, instansi vertikal, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, serta Terminal Pal IV Pijorkoling.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan sejak 2004 telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direktur Utama PTPN III. Permohonan itu disetujui dengan mekanisme ganti rugi, namun belum terealisasi sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah. Pada 22 September 2017, Menteri BUMN mengeluarkan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan jangka waktu satu tahun. Meski demikian, hingga kini tahapan pengadaan tanah belum tuntas akibat keterbatasan fiskal.

Untuk menjawab tantangan ini, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen membantu melalui pemberian pendapat hukum yang diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemko dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan sesuai ketentuan hukum. Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekda Rahmat Marzuki Nasution, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah ini agar permasalahan aset tersebut segera mendapatkan kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dr. Lambok menegaskan, persoalan tanah di kawasan Pijorkoling yang berlarut-larut ini harus segera diselesaikan agar tidak menghambat pembangunan kota. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Pemko Padangsidimpuan akan secara resmi meminta pendapat hukum kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait legalitas peralihan tanah bekas HGU PTPN III dan rencana peruntukannya.

“Sinergitas antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diharapkan dapat mempercepat penggunaan tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dr. Lambok melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, SH, MH. (Pardosi)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas