Keterangan Gambar : Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Tengah Yetty Sembiring
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tapanuli Tengah tingkat kehadiran ASN di seluruh OPD lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (26/05/2020) sebesar 97,6 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Tengah Yetty Sembiring di ruang kerjanya pada Selasa (26/05/2020) Sore.
Kepala BKD Tapanuli Tengah Yetty Sembiring mengungkapkan berdasarkan dari hasil rekapitulasi kehadiran ASN diseluruh OPD lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar 97,6 persen.
"Setelah dikeluarkan SE Bupati Tapanuli Tengah nomor: 800/1404/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang perubahan SE Bupati Tapanuli Tengah nomor: 800/1364/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Instansi Pemerintah Tapanuli Tengah, bahwa pada poin ketiga disebutkan Para Pimpinan OPD diwajibkan untuk melaporkan absensi ASN pada Jumat (22/05/2020) berserta absensi ASN pada Selasa (26/05/2020) kepada Bupati Tapanuli Tengah c/q Kepala BKD Tapanuli Tengah, " ungkapnya.
Kepala BKD Tapanuli Tengah berharap ASN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah supaya melaksanakan instruksi Bupati Tapanuli Tengah.
"Bahwa dimasa pandemi COVID-19 ini, seluruh ASN tetap semangat bekerja dan tetap meningkatkan kinerja serta disiplin, dan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Tapanuli Tengah" Harap Yetty Sembiring. (Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,daerah