RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Terkait viralnya video Serda Lily Muhammad Ginting di media menangis di Mapolres Pematangsiantar senin lalu, Pengurus Barisan Relawan Jokowi Presiden Sumatera Utara (Bara JP) Heryanson Munthe menyatakan keprihatinannya.
"Setelah kita coba telusuri, kejadian ini akibat dari kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan Teguh Ginting harus diamputasi, seperti dituturkan salah seorang keluarga Teguh, kita berharap pihak kepolisian dapat bekerja profesional dan pihak PT Agung Beton kooperatif, sehingga solusi bisa diperoleh," kata Munthe.
Serda Lily juga memohon perhatian pimpinan TNI atas musibah yang dialami anaknya tentang kecelakaan kerja di PT Agung Beton. Tak hanya menangis, Serda Lily kemudian membuka lengan tangan kaos sebelah kiri putranya itu. Serda Lily menangisi putranya yang sudah tak punya tangan dan keadilan terhadap putranya berjalan terkatung-katung.
Kedatangan Serda Lily ke Mapolres Pematangsiantar adalah untuk mendampingi putranya yang dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Selain itu ada pula kuasa hukum mereka, Dedi Faisal SH. Dedi sendiri mengisyaratkan kekecewaannya lantaran korban sudah beberapa kali diperiksa.
.
"Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," kata Dedi.
Kemudian kedua, korban meminta pertanggungjawaban direktur atas nama Teguh Juanda.
Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke Kejaksaan, dan mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.
.
"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton. Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara," jelas kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan Untuk melengkapi kekurangan berkas perkara.
" Sudah tahap P-19, untuk kelengkapan berkas. Intinya perkara ini sudah kita tangani sesuai SOP, berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan namun perlu dilengkapi, sesuai petunjuk dari Jaksa," kata Kasat AKP Edi.(P-ist)/PE
TAG : simalungun,sekitar-kita