Keterangan Gambar : Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan menyampaikan perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat telah dikirim ke Jaksa pada Rabu 30 Oktober 2024. (Ist)
RADARMEDAN.COM - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut sudah mengirim berkas perkara tahap pertama SA, Kadisdik, ESD, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dan AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, ketiganya merupakan tersangka baru dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, menyusul dua kepala sekolah yang lebih dulu.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim pada Rabu 30 Oktober kemarin.
"3 tersangka tambahan perkara seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/11/2024).
Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah ada petunjuk tambahan atau tidak.
Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera mengirimkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili.
Terkait tersangka A, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, berkas perkara tahap pertama sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa akan tetapi, keduanya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini mengungkap, jaksa meminta supaya pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan kepala BKD.
"Hasil kordinasi, pihak jaksa bahwa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasie Disdik), untuk berkas perkara 3 tersangka tambahan. Dalam dua minggu kedepan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya ialah, A, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ESD dan SA, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) serta AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.(HM/PE)
TAG : tni--polri,langkat-binjai-aceh