Keterangan Gambar : Ilustrasi
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - FS, suami Plt Bupati Labuhanbatu terpidana kasus pencabulan ponakan ditangkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Selasa (12/11/2024) siang.
Penangkapan itu berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam amar putusan mahkamah agung (MA), FS divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang dipimpin Kajari, Marlambson Carel tidak transparan kepada media terkait penangkapan FS, suami Plt Bupati Labuhanbatu non aktif.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom mengaku pihaknya segera melakukan eksekusi.
"Segera kita eksekusi," sebut anak buah Marlambson Carel saat dikonfirmasi sejak PN Rantauprapat mengirimkan rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 5 November 2024.
Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) klas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit membenarkan terpidana cabul, FS telah diserahkan jaksa ke Lapas Rantauprapat.
"Betul, tadi siang sekitar jam 14.00 WIB telah diserahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih," dibenarkan Batara saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memohonkan kasasi ke MA sesuai Nomor 119/Akta.Pid/2024/PNRAP juncto Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 7 Mei 2024.
Dasarnya, Hakim PN Rantauprapat, Alqudri memvonis bebas FS pada 25 April 2024, sesuai Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap.(BS)/pe
TAG : labuhan-batu,sumut,sekitar-kita