Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita, S.I.k. M.M., M.Si menjelaskan prosedur penanganan pelanggaran tindakan langsung (Tilang) di Mapolres, Sabtu(22/06/2024)
RADARMEDAN.COM, TEBING TINGGI - Satlantas Polres Tebing Tinggi paparkan cara penanganan Tilang di Mapolres, Sabtu(22/06/2024)
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita, S.I.k. M.M., M.Si menjelaskan prosedur penanganan pelanggaran tindakan langsung (Tilang)
"Pelanggaran di tilang akan diberikan No.Briva Tilang oleh petugas, selanjutnya pelanggar membayar sendiri melalui Bank BRI atau Briva tilang ke loket pembayaran yang ada,” jelas AKP Agnis Juwita
AKP Agnis Juwita juga menghimbau masyarakat Kota Tebing Tinggi dengan mudah dapat membayar pelanggaran Briva tilang di Alfamart, Indomaret, atau ATM BRI
"Selanjutnya setelah melakukan pembayaran, pelanggar dapat kembali ke petugas dan barang bukti yang ditilang ke petugas dan dan petugaa akan menyerahkan kembali kemasyarakatan yang di tilang,” jelas Kasat.
Kasat Lantas menambahkan berdasarkan Undang- Undang, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui di E-Tilang dimana yang menentukan denda tilang di Briva itu bukan kita petugas, melainkan Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan berapa pasal yang dilanggar oleh si pelanggar tersebut.
"Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan juga BPKB. Sementara untuk motor yang terjaring knalpot brong, harus membawa serta knalpot yang sesuai keluaran pabrik," tegas Kasat Lantas.
Kasat lantas Polres Tebing Tinggi juga menjelaskan kalau masalah denda tilang tertera di E.Tilang di Briva itu bukan kita, melainkan petugas Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan beberapa pasal yang di langgar oleh si pelanggar. (HM/PE)
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi