RADARMEDAN.COM - Dalam Rangka Kamseltibcar Lantas dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid -19), Personil unit lantas Polsek medan area melakukan kegiatan penertiban pedagang kaki lima di Jl. AR. Hakim Pajak Akik dan Gg. Langgar, Rabu (2/9/2020) Pukul 06.15 WIB sampai selesai.
Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH. MH menyampaikan kepada kanit lantas Polsek Medan Area, berikanlah pelayanan yang terbaik kepada pedagang kaki lima.
"Berikanlah pelayanan yang baik terhadap masyarakat," ucap Kapolsek Medan Area , Kompol. Faidir Chaniago,SH.MH, kepada wartawan, Rabu(2/9/2020).
Kegiatan ini dilakukan untuk personel unit lantas polsek Medan Area agar bisa Menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PK5) agar tidak berjualan diatas badan jalan, sehingga tidak mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas dijalan.
Sementara, Kanit Lantas Polsek Medan Area, Iptu Drs. M. Simanjuntak mengatakan, kegiatan pedagang kaki lima (LK5) yang di laksanakan penertiban untuk melaksanakan penertiban untuk para pedagang kaki lima (5) yang tidak taat aturan dalam berdagang yang menggunakan badan jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di seputaran jalan Jl. AR. HAKIM.
Penertiban Abang betor yang mangkal diatas badan jalan yang mana bisa mengakibatkan arus lalin tersendat / menjadi macet berkepanjangan.
“Pengaturan Arus lalu lintas di seputaran pajak Sukaramai serta mengantisipasi memadatnya arus lalu lintas di persimpangan Jl. AR. Hakim dan Jl. Denai,"kata Kanit Lantas.
Melaksanakan kegiatan PK5 dan memberikan penghimbauan di mulai dari Jl. AR. HAKIM, Atau Pajak Sukaramai dan personil unit lantas Polsek Medan Area mengarahkan masyarakat agar terbiasa memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas sehari-hari guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19). (humas /PR)
TAG : medan