RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DS (34), warga Dusun I Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diringkus unit Polsek Bilah Hilir.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, mengatakan penangkapan pelaku DS dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol
"Pelaku diringkus atas informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim opsnal Polsek Bilah Hilir pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terkait adanya penjualan narkotika jenis sabu," kata Parlando.
Lanjut Parlando, pada hari itu juga sekira pukul 00.30 WIB, Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumbagaol bersama dengan tim opsnal langsung bergerak hingga berhasil mengamankan pelaku DS.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol, saat dikonfimasi Sabtu (23/9/2023), membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus salah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu di Pangkatan.
"Saat dilakukan penggeledahan di TKP, didapat sejumlah barang bukti diduga sabu, kemudian tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Erik alias Korem warga Kampung Rakyat (Labusel)," ungkapnya
Adapun barang bukti yang didapat saat penggeledahan yakni, 3 bungkus plastik klip kecil tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip berisikan 10 plastik tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisi 52 plastik klip kosong dan 2 pipet bentuk sekop.
"Kemudian uang tunai Rp 150 ribu, 1 buah tas sandang warna coklat dan Hp merk Vivo android warna biru," tutup Sahat. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu