Keterangan Gambar : Upacara PTDH anggota Polres Humbahas
RADARMEDAN.COM, HUMBAHAS - Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri terhadap Personil Polres Humbahas yang di PTDH, Selasa (17/03/2021) sekira pukul 10.00 WIB Bertempat di Lapangan Apel Polres Humbahas.
Nama : Eko Pratama Andyguna
Pangkat /NRP : Briptu / 88060963
Tanggal Lahir 21-06-1988
Jabatan: BA SIUM Polres Humbahas.
Berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 368 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH) terhitung mulai tanggal 28 Februari 2021.
Karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri ( Disersi )
Adapun yang hadir dalam kegiatan Upacara PDTH Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH,S.IK,M.H. Wakapolres Humbahas Kompol D.Pinem Para PJU Polres Humbahas. Para Kapolsek jajaran Polres Humbahas,para Perwira Polres Humbahas dan Bintara Polres Humbahas serta PNS Polri.
Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menyampaikan bahwa upacara PTDH personil Polri adalah merupakan tindaklanjut dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Surat Keputusan Kapolda Sumut untuk memberi kepastian hukum bahwa yang bersangkutan bukan lagi berstatus anggota Polri.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan anggota Polri apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lain.
"Saya berharap agar Upacara PTDH seperti yang kita lakukan hari ini tidak terjadi lagi kedepannya. Mari kita melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Kapolres. (humas /PR)
TAG : humbang-hasundutan