
RADARMEDAN.COM, Labuhan batu Selatan - Berdasarkan Putusan MK No.37/PHP.BUP-XIX/2021 dan Keputusan KPU Labusel No.562/PP.01.2-Kpt/1222/KPU-Kab/III/2021 Tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel Tahun 2020 maka diputuskan pelaksanaannya dilakukan tgl 24 April 2021.
Salah satu daerah yang melakukan PSU dari 16 TPS di Labusel yakni TPS005 yang berada di Dusun IV Sepadan Jaya Kec.Kp.Rakyat. Dari hasil pantauan wartawan kondisi H-1 di wilayah tersebut aman dan kondusif.(Jumat,23/04/21).
Personil TNI & Polri sudah berada dilokasi sejak tanggal 21-24 April 21 untuk mengamankan berlangsungnya pemilihan dengan aman, tentram dan damai.
Keputusan MK untuk menjamin terlaksananya PSU dengan benar, maka penyelenggara PSU dilaksanakan oleh petugas KPPS yang baru. Dan untuk anggota KPPS di TPS005 yakni Fahmi Idris, Erlina Fauziah, Rugun Risda Sirait, Nita, Husin, Surianto, Maruli Abdi S.
Diharapkan dengan anggota KPPS yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik.
"Kami harapkan seluruh masyarakat yang terdaftar di DPT dapat hadir ke TPS005 untuk memberikan hak suaranya mulai jam 07-13 WIB pada hari Sabtu tgl 24/04/21 dan tetap menjalankan protokol kesehatan," ucap Fahmi Idris Ketua KPPS TPS005.(Jhon Mike Manik)/PE
TAG : asahan-labura-labusel,politik