RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengadakan konferensi pers terkait kesepatakan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) di halaman Kantor Bupati Tapanuli Tengah pada, Kamis (16/04/2020).
Bupati Tapanuli Tengah mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tersebut.
"Kami mengumumkan beberapa poin penting dari hasil rapat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan FORKOPIMDA pada Kamis (16/04/2020)"ungkap Bupati Tapanuli Tengah.
Adapun isi kesepakatan tersebut, antara lain:
1. Bagi Masyarakat yang datang dari luar Tapanuli Tengah bertujuan pulang kampung (Mudik), wajib mengisolasi diri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ini berlaku mulai 25 April 2020 sampai 25 Mei 2020.
2. Telah disediakan 30 ruangan isolasi bagi laki - laki di Gedung Prodi Akper.
3. 24 ruangan isolasi bagi perempuan di Bangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berlokasi di Pinangsori.
4. Apabila Masyarakat yang bukan Warga Tapanuli Tengah datang bukan untuk Mudik, Wajib melapor ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan atau Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan kesehatan, apabila menolak wajib isolasi mandiri
5. Diinstruksi kepada Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, dan seluruh masyarakat supaya melaporkan kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 apabila ada yang datang dari luar daerah Tapanuli Tengah ke Wilayah Tapanuli Tengah.
6. Segala Pembiayaan Isolasi ditanggung Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bupati Tapanuli Tengah juga menghimbau masyarakat Tapanuli Tengah.
"Kami bermohon supaya masyarakat tetap dirumah, kurangi kegiatan yang tidak penting, jangan ada melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," himbau Bupati Tapanuli Tengah.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Tapanuli Tengah melakukan konferensi pers terkait meninggalnya satu ODP di Tapanuli Tengah.(Hery Manalu/PR)
TAG : virus-corona,tapanuli,daerah