Keterangan Gambar : Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan,ST
RADARMEDAN,KARO -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Karo, membuka secara resmi pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Karo Tahun 2020-2024.
Pengumuman ini di sampaikan KPU Kabupaten Karo melalui surat edaran dengan Nomor : 618/PP.04.2.Pu/1206/KPU-Kab/VIII/2020. Dimulai pada tanggal 4 hinga 6 September 2020, dengan kadwal, tanggal 4 dan tanggal 5 September 2020 dimulai pukul 08.00 WIB -pukul 16.00 WIB dan tanggal 6 September 2020 dimulai pukul 08.00 - pukul 24.00.WIB, yang di tanda tangani oleh Ketua KPU kabupaten Karo Gemar Tarigan ST.
Ketua KPU kab.Karo Gemar Tarigan, ST kepad wartawan, Sabtu(29/8) menjelaskan, syarat dan ketentuan pendaftaran pasangan calon tersebut sebagai berikut
Pertama, bagi bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Karo dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan, wajib hadir
"Kedua, bagi bakal pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik, pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, wajib hadir pada saat pendaftaran,"ungkap Gemar.
Lanjut dikatakan ketua KPU, dalam hal pengurus Partai Politik atau gabungan Parpol, atau salah seorang bakal calon atau bakal paslon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang."pungkas Gemar Tarigan(RT/RM/PR)
TAG : karo,politik