RADARMEDAN.COM, BUKIT TINGGI - Kantor Imigrasi Agam menggelar sosialisasi yang bertempat di Balai Sidang Hatta Bukittinggi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam adakan Sosialisasi Keimigrasi dihadiri 60 orang peserta berasal dari; Disdukcapil, Kemenag, Biro Penyelenggara Haji, Camat, Lurah, PJTKI dibuka Kakanim Kelas II Non TPI Agam Budiman Hadiwasito Agam, Kamis (26/09/24).
Kegiatan sosialisasi keimigrasian menekankan tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor, Paspor Eletronik dan inovasi Pelayanan Paspor Haji mengacu pada PP No 31 / 20213 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 / 2011 Tentang Keimigrasian.
Acara merupakan bagian bentuk inovasi yang dilakukan oleh Dirjend Keimigrasian Kemenkumham R.I
Terkhusus bagi dokumen perjalanan dan pemohon pasport bagi pelayanan Paspor Haji dilaksanakan secara kolektif berdasarkan permintaan kantor Kementrian Agama Kab / Kota.
Layanan inovasi Lamang UBI (Layanan imigrasi Datang Untuk Ibadah Haji) akan dilakukan bulan Oktober 2024 dan juga Paspor yang diberikan adalah jenis pasport eletronik sesuai edaran direktur lalu lintas keimigrasiam No. imi.2.gr.01.02-182 perihal Peningkatan kouta paspor biasa eletronik dan inovasi dilakukan cukup menggunakan smartphone dengan fitur fitur telah disiapkan.
"Tidak ada lagi penumpukkan di kantor imigrasi dan ini kabar bahagia bagi pemohon paspor peningkatan pelayanan sekaligus wujudkan Good Goverment dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik," ucap Budiman Hadiwasito, Kamis(26/09).
Kedepannya berlakunya M-Paspor yang saat ini ada pasport diterbitkan yakni Paspor Biasa dan M-Paspor dan dari M-Paspor bisa diketahui dan kapan kepengurusannya dan ini bagian habiskan sisa stok produksi lama Paspor Biasa.
"Kita akan tingkatkan pelayanan musim haji 2024 dan tidak ada lagi ditemui transaksi keuangan di kantor imigrasi dan semua sudah online by sytem itu semua dan ini terlihat pada pengurusan M-Paspor," ucapnya.
Disebutkan bahwa M-Paspor hindari percaloan dan jika lapangan ada ditemui silahkan dilaporkan.
Transparan dan akuntabilitas diciptakan dalam M-Paspor mengurangi penggunaan kertas, tidak perlu menunggu petugas dalam menguggah dokumen dan ke kantor imigrasi, cukup menunjukkan dokumen telah diunggah dalam dokumen smartphone dan hanya ke kantor imigrasi hanya mengambil antrian untuk lakukan verifikasi dokumen data pemohon paspor," pungkas Budiman
"Aplikasi M-Paspor juga ditekankan integrasi , Efisien SDM, Peningkatan Kapasitas SDM dengam memenuhi standar SOP Administrsi Pemerintah tentang Alur Proses Paspor Online Niserta diharapkan Masyarakat mengetahui tata cara dan proses pengajuan Pasport, " Tutup Budiman.
Jurnalis : Rizki Ahmad Rifandi/pe
TAG : sumatera-barat