RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah J alias Jai (27) warga Dusun V Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.11 gram, dompet berwarna coklat, uang tunai Rp 800 ribu dan handpone.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu mengatakan pada Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal Polsek Panai Hilir menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu.
Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri orang yang diduga sedang duduk di teras rumah. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut akan dijual kembali," ungkap Kasi Humas, Kamis (9/5).
Kapolres Labuhanbatu menyatakan apresiasi atas keberhasilan Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus ini, dan menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba, tegasnya. (BS)/pe
TAG : tni--polri,labuhan-batu