Keterangan Gambar : Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar Sabu diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba yang dikomandoi AKP J. M Napitupulu membuktikan keseriusannya dalam memberantas Narkoba.
Terlihat setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS alias I pada tanggal 20 April 2020, Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus pengedarnya pada Selasa (21/04/2020).
Kasat ResNarkoba Polrest Tapanuli Tengah AKP J Napitupulu melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengatakan berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap Tersangka, Sat ResNarkoba Polrest Tapanuli Tengah berhasil meringkus 2 Tersangka lagi, yaitu: AB (28) warga Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan DA (23) warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Setelah berhasil menangkap Tersangka AS alias I (29), Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menurut pengakuan Tersangka AS barang tersebut diperoleh dari AB dengan cara membeli dengan harga Rp200.000" ungkap JS Sinurat.
IPDA JS Sinurat menambahkan, berdasarkan keterangan tersebut Tim Opsnal mendatangi rumah AB, pada saat penangkapan Tim Opsnal menemukan AB dan DA sedang merakit alat hisap (Bong).
"Pada saat dilakukan penggeledahan Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa: 7 bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat total 0,70 Gram, 1 Buah alat hisap sabu (Bong), 1 Buah Kaca Pirex, 1 Buah karet Kompeng, dan 1 Buah Mancis yang telah dipasang dengan Jarum Suntik, "kata JS Sinurat.
Untuk prose lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolrest Tapanuli Tengah.(Hery Manalu /PR).
TAG : tapanuli,daerah,hukum