RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Dua orang pria diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu - sabu diamankan Polsek Kota Kisaran pada hari Kamis ( 19/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB .
Kedua pria tersebut berinisial IA ( 30 ) warga Lingkungan II Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur dan CPD ( 36 ) warga Jalan Fl. Tobing Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu . I.R Sitompul mengatakan kedua pria ditangkap dijalan Fl. Tobing Lingkungan III Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur.
" Iya , benar kita ada amankan dua pria tersangka diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu - SABU," kata Kapolsek Kota Kisaran, Jumat ( 20/11/2020).
Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu. I.R. Sitompul menerangkan, kronologis penangkapan kedua tersangka pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kota mendapat informasi bahwasanya ada seorang laki - laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu - sabu di jalan Pergam Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur.
" Kemudian anggota Reskrim Polsek Kota menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama IA , pada saat mengamankan pelaku anggota Reskrim Polsek Kota Kisaran menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika shabu, uang senilai Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), 13 (tiga belas) klip plastik kosong warna bening dan 1 (satu) unit Hp Nokia yang diakui milik ILHAM ANSHARI, kemudian setelah di introgasi bahwa pelaku ILHAM ANSHARI membeli barang tersebut dari pelaku yang bernama CPD, " jelas Iptu. I.R. Sitompul.
Kemudian tim opsnal Polsek Kota Kisaran melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan tersebut tim opsnal berhasil mengamankan pelaku CPD setelah di introgasi bahwa benar pelaku CPD yang telah menjual kepada IA.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) plastik kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu - sabu , 13 (tiga belas) plastik kosong klip merah ukuran kecil, 1 (satu) pipet kecil yang ujung belakangnya telah di bakar dan depannya runcing, uang Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek Nokia.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kota Kisaran untuk proses penyidikan lebih lanjut . ( Hs/PR )
TAG : asahan