RADARMEDAN.COM - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustad Syahrul Efendi Siregar meminta aparat hukum untuk memeriksa dan tangkap siapa saja yang terlibat perusakan lingkungan di area APL Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir dan seluruh pihak terkait serta OPD terkait dilingkungan Pemrovsu, Rabu (29/6/2022)
"Sudah terang benderang bahwa projek Swakelola pembuatan Rest Area di jalan milik Provinsi Sumut di Turpuk Limbong dan pengembangan lahan Kantor Desa serta fishing camp dikawasan pantai Siarubung itu tidak memiliki izin baik dari Dinas Bina Marga Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, jadi jelas ini sebuah pelanggaran hukum dimana pihak aparat hukum harus segera mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang terlibat diperusakan lingkungan tersebut," ujar Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut
Selanjutnya, Ustad Syahrul menyatakan bahwa sejak dari awal, ketika kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut ke Samosir, kecurigaan politisi PDI Perjuangan asal Dapil sumut VII Tabagsel itu sudah ada,
"Tidak terlihat papan informasi proyek pekerjaan yang cukup besar itu, baik dari anggaran dan peruntukannya, namun terlihat beberapa alat berat dan mobil Dump Truck pengangkut galian C untuk pengangkutan, dengan alasan Sertunisasi menutup jalan berlubang di wilayah kabupaten Samosir," lanjut Syahrul.
Ironisnya, kata ustad Syahrul Siregar, semua kegiatan yang ada, merupakan usulan Kepala Desa dan masyarakat, lalu Pemkab Samosir menyahuti permohonan masyarakat tersebut tanpa memenuhi regulasi yang ada,
"Ternyata dugaan dan kecurigaan tersebut terjawab setelah dilakukan RDP dengan pihak terkait, sehingga permasalahannya menjadi terang benderang, terutama tindak pelanggaran hukum dan wajib ditindak secara hukum adalah perusakan lingkungan dipantai Siarubung untuk fishing camp" ungkap Ustad Syahrul
RDP itu sendiri telah merekomendasikan bahwa segala bentuk administarasi terkait perizinan dan segala bentuknya tentang pemanfaatan jalan serta kawasan hutan di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir diserahkan kepada Pemprov Sumut.
Kemudian Jika ada permasalahan hukum diserahkan dan akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.
Pihak Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) sebagai pelapor yang ikut dalam RDP tersebut juga membeber kegiatan galian C di Kawasan Hutan yang terletak di Jalan Provinsi Simpang Goting adalah kegiatan penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal.
RDP ini mengundang Kakanwil BPN Sumut, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut (Gakum), Ketua DPD KoMPaS. Termasuk Dinas Kehutanan Sumut, KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Dinas BMBK Sumut, DPRD Samosir dan Bupati Samosir. (AJ/Hanson Munthe)/pe
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,daerah,politik