Dugaan Pelanggaran Pemilu, AMPI Turki Somasi PPLN Ankara

Oleh : Radar Medan | 25 Jan 2024, 18:37:53 WIB | 👁 388 Lihat
Internasional
Dugaan Pelanggaran Pemilu, AMPI Turki Somasi PPLN Ankara

RADARMEDAN.COM, ANKARA – Dalam upaya menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ankara pada Surat Keputusan Nomor 004 Tahun 2024, Dewan Pimpinan Luar Negeri AMPI  Turki melayangkan surat somasi dengan Nomor 002/SOMASI/AMPI-TUR/I/2024.

Sekretaris DPLN AMPI Turki, Muhammad Haykal, menyatakan keberatan atas keputusan PPLN Ankara dalam memberhentikan dengan tidak hormat Wasekjend AMPI Turki, Gading Ramadhan Siagian sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Metode KSK Wilayah 001, dikarenakan PPLN Ankara tidak dapat membuktikan tuduhannya bahwa Sdr. Gading Ramadhan adalah anggota partai politik.

Seperti yang dimaksud pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 21 huruf e disebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah “tidak menjadi anggota partai politik”. AMPI Turki dengan tegas menyatakan bahwa Gading Ramadhan bukanlah anggota partai politik manapun yang dapat dibuktikan melalui website SIPOL KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik).

“Oleh karena itu DPLN AMPI Turki meminta dengan tegas kepada PPLN Ankara untuk dapat membuktikan tuduhannya seperti prinsip hukum “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Jika tidak dapat membuktikan maka ini akan menjadi tuduhan yang serius dan menjadi masalah kedepannya," ungkap Haykal.

DPLN AMPI Turki juga meminta PPLN Ankara untuk menjelaskan dalam SK No. 004 Tahun 2024 tersebut dalam poin Menimbang huruf e dan huruf g dimana posisi Sdr. Gading Ramadhan sebagai Wasekjend DPLN AMPI Turki  dijadikan sebagai alasan pemberhentian dari posisinya sebagai KPPSLN.

Haykal kemudian menjelaskan bagaimana positioning AMPI yang sebenarnya. “AMPI merupakan organisasi kepemudaan nasional yang terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI dan bukan merupakan organisasi terlarang atau dilarang oleh pemerintah Indonesia. AMPI sebagai organisasi kepemudaan memang memiliki hubungan kultural dengan Partai Golkar namun AMPI bukanlah entitas partai politik”, ujarnya.

Lebih lanjut Haykal menyebutkan kesalahan logika PPLN Ankara dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Sehingga menurut hemat kami, tafsiran PPLN Ankara yang tertuang dalam surat keputusan tersebut yang berbunyi ‘AMPI yang merupakan organisasi kepemudaan yang tidak dapat dipisahkan dengan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai politik’ menjadi cacat secara logika”.

Sementara itu Ketua DPLN AMPI Turki, Adhe Nuansa Wibisono menyayangkan keputusan PPLN Ankara yang dinilainya tidak proporsional.

“Pernyataan ini sama saja menyatakan bahwa dengan menjadi pengurus AMPI secara otomatis menjadi pengurus partai politik. Kami menilai PPLN Ankara telah mengambil keputusan secara tidak bijak dan tidak proporsional dalam menggunakan AMPI sebagai ‘alat’ dalam proses pemberhentian Sdr. Gading Ramadhan, padahal sudah jelas bahwa AMPI bukan merupakan entitas partai politik”, tegasnya.

Wibisono menyebut problem terbesar dari keputusan ini adalah bahasa ‘diberhentikan dengan tidak hormat’ yang dianggapnya telah menyinggung marwah organisasi.

“AMPI Turki juga meminta PPLN Ankara memberikan penjelasan terkait penggunaan redaksi ‘memberhentikan dengan tidak hormat’ yang tidak hanya menimbulkan efek negatif bagi diri pribadi Sdr. Gading Ramadhan, tetapi juga telah menjadi bentuk serangan terhadap marwah kehormatan organisasi AMPI secara keseluruhan”, ungkapnya.

“Jika PPLN Ankara tidak dapat membuktikan status keanggotaan partai politik dari Sdr. Gading Ramadhan dengan sendirinya surat keputusan pemberhentian menjadi tidak valid dan tidak memiliki landasan yang sah," kata Wibisono menunjukkan kesalahan mendasar PPLN Ankara dalam pembuatan keputusan tersebut.

Ketua DPLN AMPI Turki tersebut kemudian menyatakan tuntutan-tuntutan yang dilayangkan AMPI kepada PPLN Ankara.

“Dengan demikian surat keputusan tersebut merupakan bukti kesalahan yang fatal dari PPLN Ankara. Oleh karena itu kami DPLN AMPI Turki menuntut PPLN Ankara untuk segera menganulir keputusan tersebut dan mengembalikan status Sdr. Gading Ramadhan sebagai anggota KPPSLN. Kami juga menuntut PPLN Ankara membuat surat permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pengurus AMPI karena telah menyerang marwah organisasi secara tidak benar," pungkasnya. (ril)/hm/PE


TAG : internasional,politik,komunitas


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

21.jpg

Gelar Temu Pers, Kapolres Simalungun Beberkan Tersangka Perusakan dan Penganiayaan di Sihaporas

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔07:10:14, 23 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus perusakan yang disertai penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Senin, 22 . . .

Berita Selengkapnya
ilustrasi_penculikan.jpg

Dikabarkan Ada Penculikan Warga Sihaporas, TPL Bantah Terlibat

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔07:26:28, 23 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Beredarnya informasi penculikan 6 warga Sihaporas di media sosial, Senin 22/7 mengundang tanda tanya. Dalam poster yang beredar di medsos, dikabarkan Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB sebanyak 6 orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik orang yang tidak dikenal dari rumah yang . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240716-WA0266_crop_71_compress33.jpg

Kecam Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Tetap Jabat Ketua PWI Pusat

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔23:00:35, 16 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam beredarnya surat yang diduga tidak legal. Hal tersebut disampaikan Hendry Ch Bangun sesuai denga. Surat Edaran No : 519/PWI/P-LXXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad, Selasa 16 Juli 2024. Ketua . . .

Berita Selengkapnya
forensik.jpg

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:35:04, 09 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Boru Ginting, anaknya SP (13), dan cucu LS (3), dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.  Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, . . .

Berita Selengkapnya
kkj.jpg

Diduga Pembunuhan Berencana, Keluarga Rico Pasaribu Jurnalis dari Karo Lapor ke Polda Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:23:44, 09 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya. Anak korban yang berinisial EP meyakini, kebakaran itu tidak wajar. EP yang didampingi KKJ . . .

Berita Selengkapnya
sci.jpg

Inilah SCI, Metode Digunakan Polda Sumut Ungkap Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:45:53, 08 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Tak butuh lama, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tak terlepas dari penggunaan metode modern Scientific Crime . . .

Berita Selengkapnya
pembunuhan.jpg

Kematian Wartawan Tibrata di Karo Mengarah ke Pembunuhan, 2 Tersangka Diciduk Bersama Barang Bukti

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔14:54:26, 08 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Dua tersangka pembunuh wartawan Tribrata TV, dan satu keluarga terjadi pada Kamis (27/6/24) dinihari, berhasil diciduk Polres Tanah Karo. Kapoldasu Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, dalam keterangan konferensi . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20240707-104933_WhatsApp_compress52.jpg

Ratusan Orang Casis Bintara dan Tamtama Kecewa, Ombudsman Bantah Dilibatkan Pengawas Eksternal

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔10:25:45, 13 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Ratusan calon pelamar atau calon siswa Bintara dan Tamtama Polri 2024 kecewa usai menerima pengumuman seleksi di Gedung Auditorium USU, Sabtu 6/7/2024. Ratusan orang yang sebagian besar dari keluarga calon siswa menyoraki Kapolda Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat menuju mobilnya di Gedung . . .

Berita Selengkapnya
dprd8.jpg

Hari Pertama Ngantor di Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Kunjungi Kantor DPRD

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔23:20:01, 27 Jun 2024

RADARMEDAN.COM - Hari ini merupakan pertama kalinya Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni resmi berkantor di Sumut, dan langsung mengunjungi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Sutarto, guna perkuat sinergitas. Kegiatan ini berlangsung di . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240627-WA0188_compress2.jpg

4 Orang Tewas, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan Terkait Terbakarnya Rumah Wartawan Online

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:57:15, 27 Jun 2024

RADARMEDAN.COM,KARO - Sempurna Pasaribu Wartawan Media Online dan keluarganya tewas terbakar di sebuah kios di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Kamis (27/6/2024) dinihari sekira pukul 02.30 WIB. PLH. Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, membenarkan terjadinya peristiwa . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo