RADARMEDAN.COM - Setelah melalui rangkaian persidangan sesuai regulasi yang berlaku, akhirnya DPRD kabupaten Pakpak Bharat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pakpak Bharat berupa Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2019 pada Jumat pagi (28/08) dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua, Elson Angkat, SS dengan didampingi Wakil Ketua Mansehat Manik, SE, M.Pd.
Selain itu turut ditetapkan juga Ranperda lainnya untuk menjadi Perda, yaitu tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Pj. Bupati Pakpak Bharat, Dr. H. Asren Nasution, MA, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas diterimanya LKPj oleh DPRD Kabupaten Pakpak Bharat serta penetapan Ranperda lainnya.
“Terima kasih kepada DPRD karena secara demokratis telah mengambil keputusan terhadap kedua peraturan daerah tersebut di tengah kesibukan dan padatnya jadwal yang sudah diagendakan pada masa sidang pertama ini”, ucapnya.
Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa hal ini akan memenuhi aspek normatif kepatutan dan kewajaran yang akan menjadi produk hukum untuk mendukung akuntabilitas pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.
“Terhadap saran dan masukan dari DPRD akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam pelaksanaan APBD ke depan dengan prinsip efektif, efisien dan akuntabel,” tambahnya lagi.
Sebelumnya alat kelengkapan DPRD menyampaikan laporannya dan pemandangan akhirnya yaitu Badan Anggaran oleh Mansehat Manik, Komisi I (Rismawaty Bancin), Komisi II (Hotma Ramles Tumangger), Komisi III (Marido Padang), dan Bapemperda (Ragat Manik).
Selanjutnya Fraksi-fraksi juga menyampaikan pemandangan akhirnya yang diawali oleh Fraksi Partai Demokrat (Ronal Lubis), Fraksi Partai Golkar (Edison Manik, SE), Fraksi Partai Gerindra (Rismawaty Bancin), Fraksi Gabungan Bangkit Bersatu (Bayar Manik, ST), dan Fraksi Gabungan Amanat Perjuangan Sejahtera Kbr/MB/PE
TAG : pakpak-bharat