RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (22/02/2024).
Enam Raperda tersebut terdiri dari :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang larangan truck masuk Kota.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024-2044.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa Merokok.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2030.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045.
Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan terhormat atas disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Harapan kita bersama semoga program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini, dapat menjadi
Peraturan Daerah yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu," ucap Plt Bupati Ellya Rosa Siregar.
Rapat paripurna DPRD tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DRPD Kabupaten Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar beserta jajarannya.
Turut hadir mengikuti rapat paripurna Asisten I Setdakab Sarimpunan Ritonga, pimpinan DPRD dan anggota, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu