DPR RI Desak Tim Gabungan Usut Dugaan Pelanggaran HAM oleh PT Toba Pulp Lestari
Oleh : Radar Medan | 05 Okt 2025, 19:34:24 WIB | 👁 2543 Lihat Nasional
Keterangan Gambar : Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait yang digelar di Ballroom Nanjing, Grand Cityhall Medan, Jumat (3/10/2025).
RADARMEDAN.COM - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ballroom Nanjing, Grand Cityhall Medan, Jumat (3/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Komnas HAM, LPSK, Polda Sumut, pemerintah daerah se-Kawasan Danau Toba, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan PT TPL.
Dalam sambutannya, Sugiat menegaskan bahwa investasi tidak boleh menabrak prinsip kemanusiaan.
“Negara mendukung investasi, namun perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat sipil mengkritisi keras keberadaan PT TPL. Ephorus HKBP, Viktor Tinambunan, yang hadir bersama Preses Distrik Toba dan Sumatera Timur, menyerukan agar PT TPL ditutup karena dinilai telah menyebabkan krisis ekologis dan sosial di Tanah Batak.
Senada, Pastor Walden Sitanggang dari Yayasan Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Kapusin menyebut operasi perusahaan justru melahirkan konflik horizontal dan memperparah kerusakan lingkungan.
Pandangan masyarakat terdampak juga mengemuka. Mangitua Ambarita menyampaikan bahwa masyarakat adat kerap mendapat intimidasi.
“Mulai dari 1998 kami telah berjuang untuk tanah ini, namun sejak itu kami selalu dikriminalisasi. Sampai hari ini sudah banyak yang dipenjara dan akar masalahnya tidak pernah selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Jhontoni Tarihoran dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengingatkan bahwa sejak awal keberadaan perusahaan, baik saat bernama PT Inti Indorayon Utama hingga berganti menjadi PT Toba Pulp Lestari, telah menuai penolakan. Ia menyebut ada sekitar 33.000 hektare wilayah adat yang diklaim sepihak sebagai konsesi perusahaan, memicu kriminalisasi serta intimidasi di sejumlah wilayah, termasuk Sihaporas, Natinggir, Natumingka, Nagasaribu, dan Dolok Parmonangan.
Pemerintah daerah dari tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba turut menyampaikan pandangan.
Kabupaten Simalungun menilai konflik dengan PT TPL telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan mendesak penyelesaian segera.
Kabupaten Toba mengakui masih ada kendala hukum dan sejarah dalam pengakuan tanah adat.
Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan beberapa wilayah adat sudah diakui melalui SK Menteri Lingkungan Hidup tahun 2021.
Sementara Kabupaten Pakpak Bharat menyoroti dampak terhadap sumber air dan irigasi sawah yang mengganggu kehidupan warga.
Dari sisi lembaga negara, Komnas HAM RI melalui Saurlin P. Siagian menilai akar persoalan terletak pada tata kelola perizinan kehutanan yang keliru. Ia mendorong evaluasi menyeluruh agar konflik serupa tidak terus berulang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan hukum kepada korban maupun saksi yang terdampak.
Kemenkumham Sumut menyampaikan telah melakukan peninjauan lapangan serta dialog dengan masyarakat dan perusahaan.
Polda Sumut menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan secara profesional dan adil.
Menanggapi berbagai sorotan, perwakilan PT TPL, Janres Halomoan Silalahi, menyampaikan perusahaan selalu beroperasi sesuai aturan. Ia menegaskan TPL telah melakukan sembilan kali adendum perizinan, tidak merusak hutan, serta sejak 2017 telah mengeluarkan sejumlah wilayah adat dari konsesi.
Dalam kesimpulannya, Komisi XIII DPR RI menyatakan dugaan pelanggaran HAM oleh PT TPL bersifat struktural dan sistematis.
DPR menilai hal ini mencerminkan kegagalan negara dalam kebijakan konsesi serta penegakan hukum.
Untuk itu, DPR merekomendasikan pembentukan TGPF yang melibatkan Kemenkumham, Komnas HAM, dan LPSK guna memverifikasi serta mengumpulkan bukti hukum.
DPR juga meminta agar penyelesaian konflik dilakukan tanpa diskriminasi dan tanpa kekerasan, mengedepankan dialog berbasis HAM. Selain itu, jalan-jalan yang tertutup akibat konflik harus segera dibuka kembali demi menjamin akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar. DPR juga menegaskan komitmennya menindaklanjuti persoalan ini melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria.
RDP ini menjadi momentum penting bagi DPR RI untuk mempertegas posisi negara dalam melindungi hak masyarakat adat dan korban pelanggaran HAM di kawasan Danau Toba. Selain itu, forum ini juga mendorong akuntabilitas korporasi serta pembenahan tata kelola sumber daya alam agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (r/HM/pe)
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .