Keterangan Gambar : Sekjen DPC LAMI Karo, Jhon Ginting
RADARMEDAN.COM,KARO - Bupati Karo Terkelin Brahmana SH.MH memerintahkan dengan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terkait penegakan Perda Nomor 05 Tahun 2012 terhadap para pengunjung yang dilakukan pengutipan.
Selain itu, Bupati Karo juga meminta, terkait soal pengutipan warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi dengan acuan Perdes (Peraturan Desa) Nomor 05 Tahun 2020 yang telah di SK-kan bernomor 02/BUMDES TB/2020 dengan kategori 4000/orang Dewasa masuk kelokasi Desa Doulu Kecamatan Berastagi.
"Segera tindaklanjuti laporan ataupun keberatan warga, melalui rekan rekan wartawan terkait pengutipan restribusi tersebut," tegas Bupati kepada Kakan Satpol PP, Hendrik Tarigan disela acara Konferensi Pers di Aula Rapat Kantor Bupati, Kamis (7/10/2020).
Sehingga berdasarkan atas Pengutipan di kedua pos tersebut, muncul pertanyaan dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo.
Hal ini di jelaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LAMI Kabupaten Karo, Jhon Ginting, bahwasanya, pengutipan retribusi masuk Desa Doulu 4000/orang dengan tujuan untuk dana pemeliharaan dan perawatan jalan dan pelayanan jasa kebersihan sampah masuk Desa Doulu, apakah sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Lanjut Jhon Ginting menambahkan, diketahui bahwa lokasi pemandian alam air panas berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, bukan di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi dan soal perawatan maupun pemeliharaan jalan, itu kan gawenya instansi terkait di Pemkab Karo.
"Jadi, terkait atas pengutipan, ini sudah tidak betul yang semata-mata hanya menguntungkan pribadi merugikan masyarakat dengan mengalas kan Perdes yang menyalahi prosedur SOP," ungkap Jhon.
DPC LAMI Karo juga membahas soal Pengutipan Retribusi Pariwisata 4000/orang masuk ke pemandian Air Panas dengan dalih berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tersebut.
" Kesimpulannya kuat dugaan pengutipan di kedua Pos Retribusi masuk tersebut adanya Pungli (pungutan liar). Sebab Kedua peraturan tersebut tidak jelas legilitas payung hukumnya,"pungkas Jhon Ginting.(RT/RM/PR)
TAG : parawisata,karo