Keterangan Gambar : DPC LAMI Kab. Karo didampingi Pengurus PJTK Kornelius S Depari, menyerahkan berkas Laporan Pengaduan dugaan Penyelewengan Dana Desa yang diterima langsung oleh Arief Khadarman SH, MH Kasintel Kejaksaan Negeri Kab.Karo. Rabu (15/01/2020)
RADARMEDAN.COM, KARO - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kab. Karo didampingi paguyuban Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Karo, Jalan LetJend Jamin Ginting, Kaban Jahe. Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 11 :15 WIB
Rekro G Tarigan yang menjabat sebagai Ketua DPC LAMI Kab.Karo didampingi Herlin Barus Sekertaris beserta Kornelius S Depari Salah satu perwakilan Pengurus PJTK menyerahkan laporan pengaduaan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Ajibuhara, Kec. Tigapanah, Kab.Karo.
Surat Laporan Pengaduan DPC LAMI Kab.Karo ber Nomor : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan Rekro G Tarigan, Herlin Barus dan salah satu perwakilan Pengurus PJTK Kab.Karo tersebut, diterima dan disambut baik oleh Arief Khadarman Kasintel Kejari Kab.Karo di ruang Kasintel Kejari Karo.
Laporan Pengaduaan DPC LAMI yang disampaikan terkait sejumlah dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang pejabat kepala desa Ajibuhara selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan juknis penggunaan dana desa seperti yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku. Hal itu di ungkap Ketua DPC Lami Rekro G Tarigan usai penyerahan surat laporan pengaduan, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kab.Karo.
"Demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undang yang berlaku, kami berharap penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa Aji buhara ini agar secepatnya diproses," ujar Rekro.
Dirinya menambahkan, prihal temuan ini kami dapatkan atas keluhan warga desa setempat terkait sejumlah kebijakan kepala desa Ajibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerjanya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan anggaran dana desa yang di kelola langsung oleh oknum kades tanpa melibat kan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe agar segera memanggil kepala desa Ajibuhara dan perangkat desa yang terlibat didalamnya. Apabila memang benar ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang ada, terlebih lebih bila perangkat desa melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 07 Tahun 2016 pasal 9 ayat 5 poin e, "melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, prangkat desa bisa diberhentikan, untuk itu surat laporan kita ini segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum, agar ada efek jera bagi perampok uang rakyat bagi pejabat lainnya," ungkap Ketua DPC LAMI (RT/RM)/PE
TAG : karo