Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital Gunakan AI Manipulasi Foto Korban

Oleh : Radar Medan | 16 Jul 2026, 16:00:30 WIB | 👁 426 Lihat
Hukum dan Kriminal
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital Gunakan AI Manipulasi Foto Korban

Keterangan Gambar : Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).


RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang aman dengan mengungkap tindak pidana pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Seorang tersangka berinisial T.H. berhasil diamankan setelah diduga memanipulasi foto korban menggunakan teknologi AI hingga menjadi konten bermuatan pornografi.

Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadirressiber, serta para Kasubdit Ditressiber Polda Sumut.

Kombes Pol. Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut pada 8 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, digital forensic, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban," ujar Bayu.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram. Selanjutnya, foto-foto tersebut diedit menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.

"Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial korban sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital," jelasnya.

Tidak hanya menyebarkan konten hasil rekayasa digital, tersangka juga menawarkan jasa untuk membantu menghapus akun media sosial palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

"Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," kata Bayu.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bukan justru digunakan untuk menyerang martabat dan kehormatan seseorang.

"Artificial Intelligence merupakan teknologi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara benar. Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.

"Kami terus memperkuat patroli siber sebagai langkah preventif sekaligus represif. Dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum," tegas Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan data dan foto pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menghadapi dinamika kejahatan siber yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

"Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Polda Sumut akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional sekaligus edukasi agar masyarakat semakin cerdas, aman, dan bijak dalam beraktivitas di ruang digital," pungkasnya.(HM)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas