Ditetapkan Sejak 2022, Empat Pulau Resmi Masuk Wilayah Sumatera Utara

Oleh : Radar Medan | 12 Jun 2025, 21:19:33 WIB | 👁 1031 Lihat
Nasional
Ditetapkan Sejak 2022, Empat Pulau Resmi Masuk Wilayah Sumatera Utara

Keterangan Gambar : Empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara Kamis (12/6/2025).


RADARMEDAN.COM – Empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) sejak tahun 2022. Penetapan tersebut bukan merupakan kebijakan pada masa kepemimpinan Gubernur Sumut saat ini, Bobby Nasution, melainkan hasil dari proses panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menyampaikan bahwa pembahasan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumut, termasuk empat pulau tersebut, telah berlangsung selama puluhan tahun. Setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi, Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut melalui Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

“Pembahasan tapal batas ini telah berlangsung sangat lama. Melalui proses panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut. Jadi, penetapan ini bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” ujar Basarin kepada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan, proses verifikasi terhadap keempat pulau tersebut telah dimulai sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini terdiri dari berbagai lembaga seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penetapan resmi tersebut diperkuat kembali melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masih menjadi bagian dari wilayah administrasi Sumut, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri tahun 2022.

Menurut Basarin, kewenangan penetapan batas wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Ia juga menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kajian lintas keilmuan, dan Pemprov Sumut tetap terbuka jika suatu saat dilakukan kajian ulang.

“Pemindahan wilayah bukan wewenang pemerintah daerah. Pemprov Sumut berpegang pada keputusan Mendagri. Penetapannya melalui proses panjang dan melibatkan berbagai instansi serta disiplin ilmu, seperti topografi. Namun, kami tetap terbuka jika ada kajian ulang,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dalam rilis pers pada 11 Juni 2025 menjelaskan bahwa penetapan status keempat pulau tersebut telah melalui proses verifikasi mendalam oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Safrizal menyebutkan, proses verifikasi dimulai sejak 2008. Tim melakukan verifikasi di Provinsi Sumut dan Aceh. Hasilnya, ditemukan bahwa Provinsi Sumut memiliki 213 pulau, termasuk keempat pulau yang dimaksud, yang juga dikonfirmasi melalui surat dari Gubernur Sumut Nomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009. Sementara verifikasi di Aceh mencatat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Gubernur Aceh saat itu juga mengonfirmasi melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.

Penetapan empat pulau sebagai bagian dari wilayah Sumut kemudian ditegaskan melalui surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017. Pada tahun 2020, Kemendagri bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD, mengadakan rapat koordinasi. Hasilnya, disepakati bahwa empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Pada akhir tahun 2020 hingga 2021, tim pusat bersidang dan menghasilkan keputusan yang dituangkan ke dalam Kepmendagri 2022. Penegasan tersebut diulang lagi dalam Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan substansi yang sama,” pungkas Safrizal.(hm/PE)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas