Keterangan Gambar : Unsur pimpinan DPRD Karo dan anggota saat menerima aspirasi warga
RADARMEDAN.COM,KARO -Sekitar ratusan warga Desa Jandimeriah kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo mendatangi Gedung DPRD Karo jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo pada Senin (27/07/ 2020) pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka menyampaikan keluh kesahnya atas ketidakpercayaan lagi terhadap kepala desa Jandimeriah.
Salah satu perwakilan warga desa, Jainal Bangun (59) warga Desa Jandi Meriah mengatakan, selama dalam rapat Pemerintah Desa (pemdes) tidak menghargai warga masyarakat, artinya Pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa tidak terbuka dan tidak tranfaran terhadap warga terkait penanganan Covid-19. Terutama terhadap 145 kepala keluarga(KK) penerima BLT-DD yang terdata, dalam penandatanganan penerima dari jumlah tersebut ada 10 warga tidak menandatangani penerimaan BLT-DD tersebut sehingga pembagian BLT-DD tidak jadi dibagikan.
" Kepala Desa tidak berpihak kepada rakyatnya, terkait Pertanahan yang menurut pihak BPN biaya pengukuran secara resmi (membuat patok batas Tanah) hanya sebesar 250. 000, - rupiah, yang diminta pemerintahan Desa Jandi Meriah sebesar 400.000,- rupiah. Jadi kami hadir ke kantor DPRD ini untuk mengusulkan dan meminta agar kepala desa Jandimeriah segera di copot, "ujarnya dihadapan Anggota DPRD Karo saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Kantor DPRD Karo.
Sementara itu, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan setelah menerima kedatangan dan mendengarkan keluh kesah warga tersebut mengatakan, semua ada undang-undang ada regulasi yang mengaturnya, sehingga sebagai anggota DPRD Karo hanya bisa memfasilitasi sebagai mediator terkait pembahasan yang dilakukan saat ini.
"Kami tidak berhak memutuskan untuk memberhentikan Kepala Desa, hanya saja kami tetap memberikan solusi terbaik dengan membahas bersama Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas terkait. Jadi besok kita akan langsung gelar rapat kembali bersama pihak pihak yang terkait dalam kaitan hal pemerintahan desa,"ucapnya.
Camat kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, Sukur Sembiring mengatakan, sementara waktu hingga menanti permasalahan tersebut selesai, urusan pemerintahan Desa Jandimeriah dilakukan di Kantor Camat, mengingat keperluan dan kebutuhan warga dalam hal pelayanan harus tetap berjalan.
"Apapun nantinya Regulasi yang ada, kami pihak pemerintah Kecamatan tetap mengikuti aturan pemerintah kabupaten, "kata Camat.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan didampingi wakil ketua Davit Kristian Sitepu Sidarta Bukit, serta Anggota DPRD Karo, Pujiati Ginting, Jun Adi Arif Bangun, Jani Sembiring, Sipken Ginting, Kalvin Barus, dan Lusia Sukatendel serta pihak BPMD yang mewakili pemerintah Kabupaten Karo, Camat Tiganderket, Kakansatpol PP, Inspektorat, dan BPD Desa Jandi Meriah.(RT/RM/PR )
TAG : karo