Keterangan Gambar : Korban Sandi Surbakti saat dirawat di Rumah Sakit Efarina
RADARMEDAN.COM,KARO - Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020, sekira pukul 13.00 WIB, telah terjadi penganiayaan dengan Senjata tajam(Sajam) terhadap Sandi Surbakti 26 tahun, tani, yang beralamat di Desa Sigarang -Garang kecamatan Naman Teran kabupaten Karo yang diduga dilakukan oleh WS, umur 23 tahun, tani, beralamat di Desa Sukanalu kecamatan Naman Teran kabupaten Karo di dusun Lau Kawar desa Kuta Gugung, kecamatan Naman Teran, kabupaten Karo yang terhadap pengunjung memasuki kawasan wisata Danau Lau Kawar dilakukan pengutipan uang kebersihan secara sukarela oleh oknum pemuda dari desa Sukanalu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, SH kepada wartawan mengatakan bahwa pada saat dilakukan pengutipan, pemuda dari Desa Sigarang - Garang dilarang bergabung ke Pos Pengutipan oleh oknum pemuda dari Desa Sukanalu.
Merasa kesal pihaknya dilarang bergabung, selanjutnya sekelompok pemuda dari Desa Sigarang-garang tersebut melakukan pengutipan terhadap pengunjung di Jalan menuju Pos penjagaan Zona Merah Gunung Sinabung menuju dusun Lau Kawar sebelum pos pengutipan kelompok pemuda desa Sukanalu.
Mendapat informasi dari pengunjung bahwa mereka sudah dikutip oleh oknum pemuda di Pos Jalan menuju objek wisata Danau Lau Kawar, kelompok pemuda dari Desa Sukanalu mendatangi kelompok Pemuda desa Sigarang - garang yang sedang melakukan pengutipan di Pos Zona Merah Gunung Sinabung.
Melihat kelompok pemuda dari desa Sukanalu datang, kelompok pemuda Desa Sigarang-garang langsung membubarkan diri.
Dan sekolompok pemuda dari desa Sukanalu bersama oknum(WS) diduga sebagai pelaku melakukan penganiayaan terhadap warga desa Sigarang -Garang yang masih berada di TKP, mengakibatkan korban atas nama Sandi Surbakti mengalami luka pada pinggang bagian belakang, bekas senjata tajam.
"Saat ini korban sudah dibawa ke RS. Efarina Etaham Berastagi untuk dirawat," ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Sastrawan menjelaskan, selanjutnya Kepolsek Simpang Empat Akp Ridwan Harahap, SH didampingi dua anggota Personil Koramil 04/Simpang Empat mendatangi TKP, dan langsung mengamankan Pelaku serta menghimbau kepada warga desa Sigarang- garang dan Desa Sukanalu agar tidak melakukan serangan atau balasan. Karena permasalahan tersebut sudah di tangani pihak Polsek Simpang Empat.
"Kita sudah imbau masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Permasalahan ini sudah ditangani oleh Polsek Simpang Empat," kata Kasat Reskrim.
Sementara itu kepala desa Kuta Gugung kecamatan Naman Teran Paska Andreas Ginting melalui aplikasi whatsapp kepada wartawan membenarkan insiden bentrok antar dua kelompok pemuda desa yang bersebelahan di wilayahnya. Kepala desa sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
"Padahal kami pihak desa telah memasang spanduk larangan memasuki kawasan objek wisata di dusun desa Lau Kawar, karena daerah kami masih ditetapkan oleh pemerintah masih kawasan zona merah Gunung Sinabung," pungkas Kades melalui selulernya.(RT/RM/PR)
TAG : parawisata,karo