Keterangan Gambar : Kamera Ginting, Carlos Ginting, M. Saleh Perangin angin dan Serba Surbakti Anggota BPD Desa Surbakti saat menyerahkan Laporan Pengaduan masyarakat ke SPK Polres Karo. (10/2)
RADARMEDAN.COM, KARO - Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat kab. Karo melaporkan kepala desa Surbakti Inisial BG ke Polres Tanah Karo, (10/2/2020) sekira pukul 15:30 WIB.
Laporan Pengaduan anggota BPD tersebut terkait diduga ada Pemalsuan Tanda Tangan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan LHPD (Laloran Hasil Perjalanan Dinas) Tahun Anggaran 2018, Yang dilakukan oleh Kades Surbakti BG untuk memuluskan Pencairan Dana Perjalanan Dinas.
Ke Empat anggota BPD yang melaporkan ke Polres Karo yakni, Kamera Ginting Jabatan terakhir Wakil Ketua BPD, Carlos Ginting Sekretaris BPD dan Anggota BPD M. Saleh Perangin angin serta Serba Surbakti.
Sebelum Laporan Pengaduan (LP) diterima secara resmi, salah seorang personil Juru Periksa (Juper) Tindak Pidana menyarankan agar terlebih dahulu membuat surat Laporan atau Pengaduan masyarakat yang ditujukan Kepada Kapolres C/q Kasat Reskrim Polres Karo.
Dalam Laporan atau Pengaduan keempat anggota BPD tersebut tertuang dalam Pasal yang dilanggar yakni Pasal 263 Ayat (1) KUHP, tentang barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah benar dan tidak palsu dengan ancaman Hukuman Pidana.
Laporan mereka langsung di terima oleh anggota SPK Polres Karo Bripka Zebua.
Saat wartawan menghubungi kepala desa Surbakti BG melalui telepon seluler, Senin (10/2/2020) sekira pukul 20:12 Wib, masuk namun tidak mau menjawabnya (RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo,hukum