RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, menerima audiensi PT. TPL bersama jajaran direksi dalam rangka diskusi keberadaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman Industri Persereoan yang berada di Kabupaten Samosir. Bertempat di ruang kerja Bupati Samosir, Senin (3/5).
Dewan Direksi PT. TPL dalam pertemuan ini memaparkan gambaran umum luas areal kerja PT TPL berdasarkan fungsi hutan yang berada di Kabupaten Samosir. Dari pemaparan tersebut, juga dijelaskan secara rinci histori tanaman eucaliptus PT. TPL di daratan Pulau Samosir.
Bupati Samosir dalam audiensi ini menjelaskan, bahwa perlu adanya kajian secara teknis dan mendalam tentang pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di Kabupaten Samosir.
Bupati juga menekankan bahwa hutan lindung yang berada di Kabupaten Samosir tidak akan dialihfungsikan untuk tanaman produksi, melainkan akan dilestarikan sesuai dengan tanaman endemik. Secara tegas, Bupati Samosir juga menyampaikan tidak akan berkompromi terhadap pengrusakan lingkungan di Kabupaten Samosir.
Berman Situmorang/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas