Keterangan Gambar : Ketua MPC MAPACAS Labura(baju putih) saat koordinasi dengan pengurus
RADARMEDAN.COM, LABURA - Bupati Labuhanbatu Utara H. Kharuddin Syah mengultimatum jika ada petugas atau pejabat terbukti melakukan pengutipan atau menyalahi aturan atas penyaluran bantuan sosial covid 19, selaku Bupati akan menindak tegas dan mencopot jabatannya.
Hal ini disampaikan Bupati terkait adanya rumor atau issu adanya pengutipan saat penyaluran Bansos Covid-19.
"Selaku Bupati saya akan tindak dan copot jabatannya. Penyaluran bantuan saya monitoring ke Desa-desa supaya penyaluran benar-benar disalurkan kepada penerima dengan baik tanpa ada potongan," kata Ketua FKPPI Sumut ini, Rabu (3/6/2020) di Aek Kanopan.
Menanggapi hal ini, secara terpisah Pengurus DPD MAPANCAS Labura meyakini bahwa tidak ada pengutipan dalam pembagian Bantuan Sosial Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Beredar isu bahwa terjadi pengutipan 50 ribu dan 100 ribu setelah Agenda RDP antara DPRD Labura dengan Dinas terkait. Hal tersebut sontak membuat Pengurus DPD MAPANCAS Labura terkejut. "Kami MAPANCAS Labura yakin tidak ada pengutipan dalam pembagian Bantuan Sosial Covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara" tangkas Nazid Zemaidar Ketua Mapancas Labura.
" Seharusnya, ketika ada ditemukan pengutipan dilapangan oleh anggota DPRD Labura maka sampaikan data tersebut dalam RDP tersebut. Jangan membuat pernyataan setengah-setengah dan ini malah membuat masyarakat tanda tanya, " tangkas Nazid Zemaidar selaku Ketua Mapancas Labura.
Menurut Nazid, Lembaga legislatif selaku pengawas eksekutif harus terbuka dengan data-data yang didapatkan. Kalau sekarang kami lihat sudah seperti pernyataan bohong, ngawur atau diada ada. Kami meminta anggota DPRD tersebut yang menemukan adanya pengutipan terkait Bantuan Sosial untuk membuktikan ucapannya.
DPRD Labura harus aktif memantau pembagian Bantuan Sosial, bila perlu anggota DPRD turun ke lapangan. Pihaknya akan ikut merekomendasikan ke Bupati Labura untuk memecat oknum yang melakukan pengutipan tersebut. Kami yakin Pak Bupati akan mengambil tindakan yang tegas atas oknum tersebut,karena beliau juga tidak ingin adanya kecurangan dalam penyaluran bantuan tersebut.
" Kami bingung juga, Bantuan Sosial Mana yang di kutip itu? Kalau dari kemeterian (BST) kan penyaluran nya melalui Kantor Pos. Kalau Provinsi dan Kabupaten dikutip 50 ribu dan 100 ribu berapa lagilah yang mau dibelikan sembako itu?. Kita selaku pengurus DPD MAPANCAS kab.Labura meminta kepada anggota DPRD untuk membuka ke permukaan siapa dan dimana dilakukan pemotongan agar masyarakat juga mengetahui kebenarannya. Karena Menurut data yang kami himpun di Kabupaten Labuhanbatu Utara penyaluran bantuan tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan jumlahnya,"ungkap Sekjend Mapancas Renno Supiandi yang juga Korpus FL2MI 2016/2017 tersebut Rabu 3 Juni 2020 di Aek Kanopan.
Dikonfirmasi kepada Naubah Pohan salah seorang penerima bantuan yang beralamat di Dusun Montong Desa Silumajang mengatakan menerima bantuan (BST) senilai Rp. 600.000,00 tanpa ada potongan sepeserpun. (DHS/PR)
TAG : labuhan-batu,daerah