RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga, menghadiri kegiatan Pekan Panutan Pajak 2023 pada penyampaian SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2022 melalui E-Feelling di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Bupati Erik Adtrada, tentu semua itu menjadi suatu PR bagi Pemkab Labuhanbatu bahwa pajak penghasilan adalah hal yang memang diharapkan oleh Negara.
"Kita tahu sumber penerimaan dari pajak apabila baik tentu negaranya juga akan baik, tetapi kalau penerimaan pajak yang tidak baik pasti negaranya akan kucar-kacir. Kita banyak melihat negara maju itu karena proses dari ketaatan aja daripada setiap badan usaha maupun juga secara pribadi yang terus berpikir apabila dia bayar pajak, tentu penghasilannya itu diambil oleh negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat dan juga untuk peningkatan taraf hidup masyarakat," ujar Erik Adtrada.
Oleh karena itu, Bupati Erik menghimbau dan mengajak para ASN untuk melaporkan hasil pajak kepada Negara, dan hasilnya akan dinikmati bersama nantinya.
"Kami berharap tahun ini adalah tahun yang baik untuk bagi kita semua, agar laporan dari pajak kita tentu akan menjadi suatu contoh bagi masyarakat. Kami sadar bahwasanya penghasilan pajaklah yang nanti memang bisa untuk menjalankan roda pemerintahan," ucap Bupati Erik.
Kepala KPP Pratama Rantauprapat Tunas Hari Mulyanto, mengatakan tujuan utama acara ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan daerah, yang tentunya sumber utamanya adalah dari pajak. Baik itu pajak daerah maupun pajak pusat,
Karena menurutnya, pajak pusat juga akan terdistribusi kepada semua daerah, kepada semua Pemda. Antara lain adalah pajak-pajak yang terkumpul dilaporkan dan nantinya akan terdistribusi ke Pemda Labuhanbatu.
Lanjut Tunas, bicara mengenai peningkatan pendapatan daerah, ini tidak terlepas dari upaya untuk terus-menerus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak yang berdomisili di wilayah Labuhanbatu.
"Tanggal 31 Maret 2023 adalah batas akhir dari kewajiban pelaporan dan pembayaran untuk jenis pajak penghasilan dari orang pribadi," sebut Tunas.
Kemudian katanya, pada akhir April 2023 ada batas akhir pelaporan dan pembayaran pajak untuk kewajiban PPH dari wajib pajak badan. Yang nantinya secara proporsional akan terdistribusi juga kepada Kabupaten Labuhanbatu.
Ia juga berharap kepada Bupati Labuhanbatu, agar menyampaikan himbauan ini kepada seluruh masyarakat, tidak hanya orang pribadi termasuk seluruh perusahaan yang ada di Labuhanbatu.
Acara dirangkai dengan penyampaian laporan pajak oleh Bupati Labuhanbatu, dilanjutkan oleh penyampaian laporan dari Kepala BPKAD Salman Alfarizi Rambe, serta penyerahan plakat dari masing-masing lembaga. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu