RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sebanyak 597 anak binaan dan tahanan lapas Kelas II A Rantauprapat memperoleh remisi umum (potongan masa tahanan) dari Menkumham RI pada HUT RI ke-78 tahun 2023.
Pemberian remisi tersebut atas amanat Kemenkum dan HAM yang disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, pada saat menjadi inspektur upacara HUT RI Ke-78 tahun 2023 di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas II A Rantauprapat, Kamis (17/8/2023).
Dalam amanat tertulisnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli, yang dibacakan oleh Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, menyampaikan peringatan HUT RI ke-78 kali ini dirangkai dengan pemberian remisi umum tahun 2023 bagi narapidana dan anak binaan.
Menurut Yasona, slogan HUT RI ke- 78 dengan tema, Terus Melaju Untuk Indonesia Maju itu, tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.
Pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara. Pencapaian ini merupakan wujud aksi nyata yang progresif.
Pada HUT RI ke-78 pada periode tahun 2022 - 2023 ini katanya, telah memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerjasama politik ekonomi dan sosial budaya, melalui peristiwa peran presidensi G20 di tahun 2022. Menerima tongkat estafet kekuatan ASEAN di tahun 2003 serta pemindahan ibukota negara di tahun mendatang.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, oleh karena itu, bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 narapidana se-Indonesia.
"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas atau rutan/LPKA seluruh Indonesia, saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan dan program pembinaan dimasa yang akan datang," katanya.
Diakhir pidato tertulisnya, Yasona Laoli berpesan untuk senantiasa berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mematuhi tata tertib di Lapas, Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti kembali ke masyarakat.
Usai menyampaikan amanat Mentri Hukum dan HAM, Bupati Labuhanbatu didampingi Kalapas Kelas II A Rantauprapat Jayanya, menyerahkan surat remisi dan surat lepas secara simbolis kepada tiga warga binaan Lapas kelas II A Rantauprapat. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu