Keterangan Gambar : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Dengan Pemerintah Kota Binjai Gelar Rapat di Aula Pemko Binjai, Kamis (08/04/2021)
RADARMEDAN.COM, BINJAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Binjai menggelar rapat dengan Pemerintah Kota Binjai untuk implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.
Kegiatan rapat tersebut, turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai H. Irwansyah Nasution,S.Sos, Kepala Kejari Kota Binjai M. Husein Admadja,SH.MH, Asisten I Ernawati, Asisten III Meidy Yusri, serta OPD terkait lainnya, di Aula Pemko Binjai, Kamis (08/04/2021).
H. Irwansyah Nasution menyatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan yang memiliki 4 program yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun dimana tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja indonesia baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
"Selain memberikan apresiasi yang besar atas kegiatan yang kita laksanakan saat ini. Hal ini sebagai upaya terjalinnya kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai dengan Pemko Binjai," ungkap Irwansyah.
Selanjutnya, Ia berharap para peserta rapat untuk dapat saling berkoordinasi dengan baik melalui saran dan masukan serta ide-ide yang kreatif sehingga langkah-langkah kerjasama yang disepakati menimbulkan hasil sesuai harapan bersama sehingga dapat menambah wawasan kita semua dan nantinya dapat diimplementasikan kenapa masyarakat luas khususnya yang ada di Kota Binjai.
Kemudian Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Budi Pramono menjelaskan Inpres No 2 Tahun 2021 meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek, termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.
"Ia juga menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.
Sementara itu Kepala Kejari Kota Binjai M. Husein Admadja mengatakan sehubungan dengan instruksi presiden RI No.2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menginstruksi kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan begitu Pemerintah Kota Binjai, BUMN/BUMD serta BPJS Ketenagakerjaan dapat mensosialisasikan Inpres ini kepada masyarakat khususnya di Kota Binjai," jelas Husein Admadja.
Hal itu berdasarkan instruksi presiden yang artinya kejaksaan telah diberi peranan untuk dapat terlibat dalam melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum.(Rahmad)/PE
TAG : binjai