Mangkir Kerja Lebih dari 28 Hari, Empat Abdi Negara di Tanjungbalai Diberhentikan
Oleh : Radar Medan | 26 Jun 2026, 09:01:55 WIB | 👁 118 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, Kamis (25/6/2026).
RADARMEDAN.COM, TANJUNGBALAI – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang mengabaikan tanggung jawabnya. Lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan kerap bolos kerja tanpa alasan sah, sebanyak empat orang ASN resmi diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, mengonfirmasi kebijakan drastis tersebut pada Kamis (25/6/2026). Ia memaparkan bahwa sanksi berat ini menyasar tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mereka terbukti secara akumulatif tidak masuk kantor dan melanggar aturan jam kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari dalam satu tahun anggaran," ujar Ahmad.
Adapun rincian ASN yang dijatuhi sanksi tegas tersebut adalah FAS (staf di salah satu SD Negeri), S (pegawai RSUD Tengku Mansyur), serta H (staf Kelurahan Keramat Kubah) untuk kategori PNS. Sementara dari unsur PPPK, pemutusan hubungan kerja menimpa seorang personel berinisial IW yang sebelumnya bertugas di BPBD Kota Tanjungbalai.
Secara hukum, pemecatan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungbalai mengenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Untuk formasi PNS, kebijakan tertuang dalam SK Nomor 800.1.6.3/221/K/2026, Nomor 800.1.6.3/222/K/2026, dan Nomor 800.1.6.3/265/K/2026. Sedangkan untuk PPPK, pemutusan perjanjian kerja diatur melalui SK Nomor 800.1.6.3/266/K/2026.
Ahmad menegaskan bahwa pemecatan ini sudah memenuhi seluruh unsur pelanggaran regulasi yang berlaku. Landasan yuridis yang digunakan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta aturan turunan daerah berupa Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2025 yang mengikat kedisiplinan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
"Sanksi ini merupakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam menjaga muruah profesionalisme profesi abdi negara. Tidak ada ruang toleransi bagi oknum ASN yang malas, karena perilaku indisipliner mencederai kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Menyikapi hal ini, BKPSDM juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Pimpinan satuan kerja diwajibkan memperketat pengawasan dan pembinaan internal. Jika ada kepala OPD yang sengaja melakukan pembiaran atau tidak memproses bawahannya yang melanggar aturan, maka pimpinan tersebut terancam sanksi yang jauh lebih berat.
Ke depan, BKPSDM berkomitmen untuk terus memantau performa dan tingkat kehadiran pegawai secara berkala. Langkah evaluasi ini diharapkan dapat memacu motivasi kerja seluruh instansi demi menyukseskan visi pembangunan daerah menuju "Tanjungbalai EMAS".(HM)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .