Jurusita PN Kabanjahe Eksekusi Tanah di Desa Manuk Mulia
Oleh : Radar Medan | 03 Sep 2020, 21:42:33 WIB | 👁 2647 Lihat Umum
RADARMEDAN.COM,KARO - Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, mengeksekusi tanah di desa Manuk Mulia, kecamamatan Tigapanah, kabupaten Karo, provinsi Sumatra Utara, Kamis (3/9/2020)
Eksekusi dan pemagaran itu sesuai putusan Mahkamah Agung(MA) Nomor 1196K/Pdt/2019 dan berita acara eksekusi Nomor 08/Eksekusi /2000/Pn Kbj.
Saat proses eksekusi dan pemagaran tanah itu berlangsung di kawal oleh personel Polres Tanah Karo dan Polsek Tiga Panah, dibawah kendali Kabag Ops Polres Tanah Karo, AKP Dearma Munthe, SH, didampingi Kasat Samapta Polres Tanah Karo.
"Perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus perkara perdata antara, Reno Peranginangin, Lompoh Br Peranginangin, Pdt Jiwa Br Peranginangin, Zamaleka Peranginangin, Jusup Roni Peranginangin, kesemuanya bertempat di desa Manuk Mulia kecamamatan Tigapanah, kabupaten Karo, dengan Tepeten Br Tarigan dan Diel Peranginangin warga desa Talinkuta, kecamatan Tigapanah, kabupaten Karo, telah dimenangkan Tepeten Br Tarigan, sesuai nomor 1196K/Pdt/2019 dan berita acara Eksekusi nomor5 09/Eksekusi/2000/PN.Kbj," kata Penasehat Hukum Tepeten Br Tarigan dan Diel Peranginangin, Serimitha Br Karo, SH., kepada wartawan, Kamis (3/9) siang, di sela-sela proses eksekusi.
"Menindak hasil putusan itu, hari ini, Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe menjalankan dan melaksanakan hasil dari putusan Mahkamah Agung itu," beber Serimitha, Br Karo.
Pantauan wartawan, sebelum pihak Jurusita PN Kabanjahe membacakan putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak tergugat atas nama Zamaleka Peranginangin, mengatakan bahwa lokasi tanah yang dimaksud pihak PN Kabanjahe salah lokasi.
Karena sebutnya, tanah yang dimilikinya ada surat sertifikat.
"Jadi dimohon batalkan dulu surat sartifikat saya supaya tanah ini dipagar," ujar Zamaleka Peranginangin.
Atas pernyataan Zamaleka Peranginangin itu, Kepala Desa Manuk Mulia, Kamsin Ginting, dihadapan Jurusita PN Kabanjahe, dan Penasehat Hukum Tepeten Br Tarigan serta pihak keamanan
"Bahwa tanah terperkara benar tanah ini lokasinya," kata Kamsin Ginting.
Menindak lanjuti keterangan Kepala Desa Manuk Mulia, Kabag OP Polres Tanah Karo, Kompol Dearma Munthe, SH., mengumumkan lewat pengeras suara, mengatakan, bila lokasi tanah ini salah dipagar, silahkan bagi yang dirugikan segera menempuh jalur hukum.
Setelah itu, para pemohon pemagaran tanah dan tim pekerjanya langsung memulai pemagaran tanah hingga selesai tanpa ada hambatan dari pihak mana pun.
Terlihat di atas tanah tersebut sudah dipasang dua (2) buah plang yang tertera putusan Mahkamah Agung dan berbunyi: Tanah Ini Hak Milik Tepeten Br Tarigan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1196K/Pdt/2019. Dan berita Acara Eksekusi Nomor : 09/Eksekusi/2000/PN/Kbj. (RT/RM)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .