RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Puluhan orang yang berasal dari masyarakat dan mahasiswa dan menamakan dirinya Gerilyawan Siantar melakukan aksi damai didepan gerbang kampus Universitas Simalungun Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Sabtu,(05/06/2021) sekira pukul 10.00 WIB dengan menghentikan truk jenis Fuso yang melintas dan membawa muatan kayu.
Orator gerilyawan Siantar, Dofasep Hutahean menyampaikan selama TPL berjalan dan pembalakan liar dengan merusak lingkungan hutan terus di biarkan maka akan tetap melakukan aksi turun ke jalan.
"Selama pembalakan liar tetap dibiarkan sehingga lingkungan hutan rusak dan perusahaan TPL masih tetap beroperasi kami akan selalu mengkonsolidasikan semua elemen untuk kembali turun kejalan," ucapnya dengan lantang.
Ia menambahkan jika aksi hari ini hanya sebagai seremoni atas pengerusakan lingkungan yang semakin massif di kawasan tano batak secara terus menerus tanpa ada penindakan.
Kordinator aksi Arianto Sitorus menambahkan, jika masyarakat khususnya masyarakat adat Batak gerah atas terjadinya pembiaran yang selama ini terjadi terhadap lingkungan hutan yang akhirnya sebabkan kondisi longsor dan banjir. Mengingat hak-hak masyarakat adat yang diakui dalam UUPA nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta perundang-undangan lainnya.
"Bahwa masyarakat adat Tano Batak sudah gerah akibat perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT TPL yang menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat,"ungkapnya.
Saat ini sumber mata pencarian masyarakat adat di wilayah konsesi terus mengalami penurunan karena kerusakan ladang pertanian dan gagal panen, kekeringan dan sulitnya mendapatkan air bersih.
Mirisnya lagi, adanya dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan PT TPL telah melanggar perlindungan terhadap masyarakat adat, ihwal ini juga tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dalam Aksi ini, Gerilyawan Siantar Menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain :
1.Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menghentikan pemberian izin konsesi dan mencabut izin konsesi PT. TPL di Tano Batak;
2.Melakukan perbaikan serta pemulihan kawasan Tano Batak dan mengganti kerugian akibat kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini
3.Mengembalikan hak masyarakat adat terhadap tanahnya
4.Menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
5.Meminta pihak kepolisian untuk berpihak kepada rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dilokasi aksi, terlihat 1 unit truk Fuso mengangkat kayu gelondongan dan di hentikan dan diduduki dengan mengibarkan bendera khas suku Batak oleh massa Gerilyawan Siantar sebagai bentuk peringatan agar segera bertindak mengatasi kerusakan lingkungan di Tanoh Batak dan untuk segera menutup TPL.
Kapolsek Martoba, AKP Amir Mahmud, SH yang turut mengawal aksi massa Gerilyawan Siantar mengatakan, seharusnya massa aksi juga harus mempertanyakan kepada dinas terkait di Simalungun agar kejelasan informasi lebih banyak didapat oleh mahasiswa dan pemuda.
"Kami juga mengapresiasi aksi mahasiswa dan pemuda Siantar yang inovatif dan kreatif serta berlangsung tertib, aman dan damai," tutup Kapolsek Siantar Martoba. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : siantar--simalungun,sumut,komunitas